Tak Penuhi Panggilan Polisi, Tapi Firli Bahuri Ajukan Saksi Baru untuk Meringankan Dirinya

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak jadi saksi meringankan Firli.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.

Baca Juga

"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau a de charge yang baru," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Namun Ade Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saksi a de charge ini bukan lagi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. "Di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," katanya.

Sebelumnya, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata (Alex) keberatan untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri. "Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).

Ade Safri menjelaskan baru mengetahui keberatan Alex tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 19 Desember 2023. Di dalam surat tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi meringankan dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK.

 

 

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

Padahal sebelumnya, Alexander Marwata sempat menyatakan telah siap dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang dialami oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. 

"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Soal permintaan Firli yang meminta polisi untuk memanggilnya, dia menjelaskan, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankannya. "Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid kelima ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan," katanya.

"Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika, misalnya, nanti masuk ke pokok perkara," katanya menambahkan.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 
Berita Terpopuler