Cukai Rokok akan Naik 10 persen Mulai Januari 2024

Otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat

Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

Rep: Prayogi Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang dijual di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

 

 
Berita Terpopuler