Kecelakaan KA Terjadi Lagi, Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa? 

Masyarakat diminta berhati-hati dalam melintasi perlintasan kereta sebidang.

Dok Republika
Satu unit mobil yang ditumpangi enam orang tertabrak feeder kereta cepat Padalarang-Bandung di kilometer 142+9 pukul 12.43 Wib, Kamis (14/12/2023). Dikabarkan terdapat beberapa orang yang meninggal dunia.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan mobil dan kereta kembali terjadi lagi di perlintasan sebidang. Kali ini, mobil menabrak KA Feeder Whoosh tujuan Bandung di petak jalan antara Padalarang dan Cimahi sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga

“KAI Daop 2 turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus dengan KA Feeder,” kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi kepada Republika.co.id, Kamis (14/12/2023). 

Berkaitan dengan adanya perlintasan sebidang, Ayep meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing agar lebih peduli. Selain itu juga memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang. 

“KAI Daop 2 Bandung berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” jelas Ayep. 

Dia juga mengharapkan masyarakat agar berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Selain itu juga disiplin mematuhi rambu rambu yang terdapat diperlintasan sebidang. 

“Pastikan jalur yang dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu rambu yang ada,” ujar Ayep. 

Ayep menegaskan, dalam kasus kecelakaan tersebut perlintasan sebidang tersebut memiliki palang pintu. Hanya saja, palang pintu tersebut resmi namun tidak dijaga dan hanya dijaga secara swadaya oleh masyarakat. 

 

Padahal, palang pintu dan penanganan perlintasan sebidang tanggung jawabnya ada pada pemerintah daerah atau provinsi. Hal tersebut menyesuaikan dengan status jalan tersebut milik daerah, provinsi, atau nasional. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. “Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang,” kata Joni. 

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya yakni pusat atau daerah bisa melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 

“Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan,” jelas Joni. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati atau waki kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten atau kota dan desa.

KAI mengimbau agar pemerintah daerah, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang. “KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Joni. Rahayu Subekti

 

 

 
Berita Terpopuler