Polda Kalsel Mulai Sidik Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Milik PTPN di Kabupaten Banjar

MAKI meyakini kasus ini bisa diusut tuntas.

Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menyidik dugaan korupsi alih fungsi lahan tambang milik PTPN XIII di Kabupaten Banjar, Kalsel. Proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII, diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang beredar dan ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.   

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengingatkan penyidik Polda Kalsel untuk serius menuntaskan kasus ini. "Kita siap mengawal kasus ini," kata dia, dalam keterangan, Selasa (12/12/2023).  

Menurut Boyamin, pola korupsi lahan milik PTPN XIII, harus bisa diusut sampai ke akar-akarnya. Apalagi lahan milik BUMN sektor perkebunan itu, dialihfungsikan untuk tambang batubara.

"Saya kira, kasus ini tidak njlimet atau sulit. Kita tunggu saja bagaimana proses penyidikan dari Polda Kalsel," ujarnya.

Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.

Lahan tersebut diduga digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018. Namun, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto belum memberikan respons terkait kasus ini.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler