Viral Pernikahan Sesama Jenis, KH Masyhuril Khamis: LGBT Seperti Virus Bisa Meluas

Kiai Masyhuril meminta pemerintah sikap serius pelaku LGBT.

Dok Republika
Ketua PDPAB KH Masyhuril Khamis meminta pemerintah sikap serius pelaku LGBT
Rep: Fuji E Permana Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  – Viral di media sosial (medsos) kasus pernikahan pasangan sejenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pernikahan antara perempuan berinisial CH (23 tahun) dan perempuan berinisial AD (25) terbongkar setelah pihak keluarga mempelai perempuan membongkar AD yang menyamar jadi mempelai pria.

Baca Juga

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis menegaskan, masalah lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual (LGBT) jangan dianggap sepele.

"Ia (LGBT) seperti virus yang setiap saat berjangkit dan bisa meluas dengan segala variannya," kata Kiai Masyhuril kepada Republika.co.id, Selasa (12/12/2023) 

Kiai Masyhuril mengingatkan, pemerintah harus tegas dan serius melakukan preventif, edukatif dan  pembinaan serta menguatkan regulasi demi keberlangsungan generasi Indonesia yang berakhlak mulia, berkarakter, sesuai tuntutan Pancasila. Sebab apabila pemerintah cuek atau bersikap masa bodoh terhadap LGBT, maka pertanyaannya mau jadi apa generasi Indonesia nantinya.

"Begitu juga simpul masyarakat harus bersama-sama menjadi lokomotif kontrol sosial yang harus digerakkan, kita mesti mengokohkan kebersamaan, meningkatkan kepedulian, agar penyakit masyarakat ini dapat diminimalisir," ujar Kiai Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al Washliyah.

Kepada keluarga dan orang tua, Kiai Masyhuril berpesan, seharusnya selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, tempat berkumpulnya, teman bergaulnya termasuk memonitor medsos anaknya.

Baca juga: Pesan Rasulullah SAW: Bergembiralah Pejuang Sholat Subuh, Cahaya Sempurna Saat Kiamat

Untuk diketahui, pernikahan sesama jenis antara CH dan AD terbongkar beberapa hari setelah dilangsungkan pernikahan secara siri. Pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023. 

 
Berita Terpopuler