Doa Lintas Agama Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Ini Pendapat Kiai Idrus Ramli 

Pada prinsipnya Islam tidak melarang interaksi sosial dalam beragama

ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Ilustrasi doa lintas agama. Pada prinsipnya Islam tidak melarang interaksi sosial dalam beragama
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Islam tidak melarang umatnya berinteraksi dengan komunitas agama lain. Rahmat Allah SWT yang diberikan melalui Islam, tidak mungkin dapat disampaikan kepada umat lain, jika komunikasi dengan mereka tidak berjalan baik. 

Baca Juga

Karena itu, para ulama fuqaha dari berbagai mazhab membolehkan seorang Muslim memberikan sedekah sunnah kepada non-Muslim yang bukan kafir harbi.

Demikian pula sebaliknya, seorang Muslim diperbolehkan menerima bantuan dan hadiah yang diberikan non-Muslim. Para ulama fuqaha juga mewajibkan seorang Muslim memberi nafkah kepada istri, orang tua, dan anakanak yang non-Muslim. 

Di sisi lain, karena seorang Muslim bertanggung jawab menerapkan basyiran wa nadziran lil-‘alamin, Islam melarang umatnya berinteraksi dengan non-Muslim dalam hal-hal yang dapat menghapus misi dakwah Islam terhadap mereka. 

Mayoritas ulama fuqaha tidak memperbolehkan seorang Muslim menjadi pekerja tempat ibadah agama lain, seperti menjadi tukang kayu, pekerja bangunan, dan lain sebagainya karena hal itu termasuk menolong orang lain dalam hal kemaksiatan, ciri khas dan syiar agama mereka yang salah dalam pandangan Islam. 

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan, tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolongmenolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS al-Maidah [5]: 2).

Doa bersama lintas agama dewasa ini juga agak marak dilakukan. Sebagian beralasan Islam rahmatan lil-‘alamin. Padahal, karakter rahmatan lil-‘alamin sebenarnya tidak ada kaitannya dengan doa bersama lintas agama. 

Baca juga: Pesan Rasulullah SAW: Jangan Pernah Tinggalkan Sholat 5 Waktu

Sebagaimana dimaklumi, doa merupakan inti dari pada ibadah (mukhkhul ‘ibadah) yang dilakukan oleh seorang hamba kepada Tuhan. Tidak jarang, seorang Muslim berdoa kepada Allah SWT dengan harapan memperoleh pertolongan agar segera keluar dari kesulitan yang sedang dihadapi. 

Tentu saja, ketika seseorang berharap agar Allah SWT segera mengabulkan doanya, ia harus lebih berhati-hati, memperbanyak ibadah, bersedekah, bertaubat, dan melakukan kebajikan-kebajikan lainnya. 

Dalam hal ini, semakin baik jika ia memohon doa kepada orang-orang saleh yang dekat kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana telah dikupas secara mendalam oleh para ulama fuqaha dalam bab sholat istisqa (mohon diturunkannya hujan) dalam kitab-kitab fiqih.

Ada dua pendapat di kalangan ulama fuqaha tentang hukum menghadirkan kaum non-Muslim untuk doa bersama dalam sholat istisqa. 

Pertama, menurut mayoritas ulama (mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), tidak dianjurkan dan makruh menghadirkan non-Muslim dalam doa bersama dalam shalat istisqa. Hanya saja, seandainya mereka menghadiri acara tersebut dengan inisiatif sendiri dan tempat mereka tidak berkumpul dengan umat Islam, maka itu tidak berhak dilarang. 

Kedua, menurut Mazhab Hanafi dan sebagian pengikut Maliki, bahwa non-Muslim tidak boleh dihadirkan atau hadir sendiri dalam acara doa bersama sholat istisqa, karena mereka tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berdoa. 

Doa istisqa ditujukan untuk memohon turunnya rahmat dari Allah SWT, sedangkan rahmat Allah SWT tidak akan turun kepada mereka. Demikian kesimpulan pendapat ulama fuqaha dalam kitab-kitab fiqih.

Maka, jika doa diharapkan mendatangkan rahmat dari Allah SWT, sebaiknya didatangkan orang-orang saleh yang dekat kepada Allah SWT, bukan mendatangkan orang-orang yang yang jauh dari kebenaran. 

Baca juga: Dua Surat Alquran Dibuka dengan Kata Tabarak, Ini Rahasianya yang Agung 

 

Forum Bahtsul Masail al-Diniyah al-Waqi’iyyah Muktamar NU di PP Lirboyo Kediri, 21-27 November 1999, menyatakan bahwa “Doa Bersama Antar Umat Beragama” hukumnya haram.

Di antara dalil yang mendasarinya, yaitu Kitab Mughnil Muhtaj, Juz I hal 232: “Wa laa yajuuzu an-yuammina ‘alaa du’aa-ihim kamaa qaalahu ar-Rauyani li-anna du’aal kaafiri ghairul maqbuuli.”

(Lebih jauh, lihat: Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004), penerbit: Lajtah Ta’lif wan-Nasyr, NU Jatim, cet ke-3, 2007, hal 532-534). (Wallahu a’lam).

 

*Cuplikan Naskah KH M Idrus Ramli, tayang di Harian Republika 2015

Berdoa (Ilustrasi) - (Republika)

 
Berita Terpopuler