Ini Upaya Kemenag untuk Perbaiki Mutu Pendidikan Madrasah

Kualitas pendidikan madrasah mengalami peningkatan

Antara/Syaiful Arif
Ilustrasi Siswa Madrasah. Kualitas pendidikan madrasah mengalami peningkatan
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -Melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengoptimalkan kualitas dan mutu pendidikan di lingkungan madrasah di semua tingkatan.

Baca Juga

Upaya optimalisasi tersebut salah satunya dengan mengadakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) yang kemudian akan disusul dengan diseminasi (penyebarluasan) hasil AKMI 2023.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, M Ali Ramdhani, mengatakan alumni madrasah harus memiliki wawasan dan literasi tinggi untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Melalui AKMI ini, menurut dia, Kemenag ingin untuk mengukur seberapa jauh sebuah pencapaian proses pembelajaran yang diserap oleh siswa.

 “Asesmen ini pilihannya empat hal, yang pertama adalah literasi membaca, literasi numerik, literasi sains dan literasi sosial budaya. Empat literasi ini dianggap sebagai lokomotif yang mampu mengukur dan menakar seberapa jauh siswa-siswa kita itu dapat bertahan bahkan ketika dia lulus dari program pendidikan kita,” ujar Ramdhani dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/12/2023).

Hal ini disampaikan dia saat pembukaan Seminar Nasional Diseminasi Hasil AKMI 2023 di Kemayoran, Jakarta, Senin (4/12/2023) malam. Acara bertajuk ‘Membangun Manusia Indonesia Berliterasi Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045’ ini digelar di Jakarta pada 4-7 Desember 2023.

Dalam sambutannya, pria yang akrab dipanggil Kang Dhani ini menjelaskan bahwa pada fase awal, AKMI ini akan dilakukan di Madrasah Ibtidaiyah (MI), kemudian dikembangkan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan di Madrasah Aliyah (MA).

“Untuk anak MI diterapkan di kelas empat. Kenapa diterapkan di kelas empat?  Karena capaian pembelajaran alat ukurnya adalah ketika dia lulus dari satuan pendidikan dari tingkat MI,” ucap dia.

Pihaknya akan mengukur dan menakar seberapa jauh kemampuan capaian pembelajaran dari siswa madrasah di tahun keempat, sehingga ada sisa waktu untuk menuntaskan kurikulum yang dirancang.

“Pilihan yang sama juga di MTs, kita menyelenggarakan di kelas kedelapan dan di MA diterapkan di kelas sebelas,” ucap Kang Dhani.

Baca juga: Penjelasan Alquran Mengapa Bangsa Yahudi Kerap Membuat Kekacauan

 Dalam perkembangannya, Direktorat KSKK Madraasah juga menitipkan amanat kepada program Madrasah Reform bahwa tidak adil apabila hanya mengukur kemampuan siswa saja. Karena, menurut dia, boleh jadi proses pembelajaran itu tidak mampu diserap dengan baik oleh siswa madrasah karena masalahnya justru ada pada guru.

Karena itu, pihaknya juga menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG). Hal ini dilakukan untuk mengetahui problemnya itu ada di guru atau siswa.

 

 

“Asesmen pada dasarnya adalah evaluasi. Salah satunya adalah evaluasi perencanaan. Apakah rencana rencana kita itu memungkinkan untuk dijalankan? Ketika kita melakukan proses pendidikan maka kita akan mengukur dan menakar sebuah proses evaluasi yang disebut on going evaluation,” kata dia.

“Dan nanti ketika mereka akan lulus dari  MI, MTs atau MA dilakukanlah ujian sebagai expose evaluation, itu kita bisa mengukur. Proses itu harus dilakukan secara berjenjang dan dilakukan dengan sistematis,” jelas Kang Dhani.  

Sementara itu, Plt Direktur KSKK Madrasah, Sidik Sisdiyanto menjelaskan, AKMI merupakan bentuk asesmen yang dikembangkan oleh Kemenag untuk melakukan reformasi dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah secara berkelanjutan.

“Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di madrasah, salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama adalah menyelenggarakan asesmen kompetensi peserta didik madrasah melalui AKMI,” ujar dia.

AKMI sebagai asesmen skala besar (large assessment), kata dia, memiliki beragam manfaat seperti menjadi landasan empiris untuk memperbaiki sistem pendidikan madrasah termasuk perbaikan proses belajar mengajarnya, monitoring dan akuntabilitas, serta perbandingan (benchmarking) antar waktu kemampuan literasi siswa madrasah.

Sidik mengatakan, AKMI merupakan asesmen diagnostik untuk menghasilkan informasi akurat yang dapat menjadi fondasi untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar yang berdampak pada perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

“AKMI dirancang untuk memetakan kemampuan literasi dan tidak dimaksudkan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik dalam mata pelajaran tertentu. Hasil pemetaan tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai mata pelajaran,” ucap dia.

Menurutnya, data asesmen dari AKMI tidak akan memberikan dampak secara optimal pada mutu proses dan hasil pembelajaran apabila tidak dimanfaatkan dengan baik oleh guru dalam perbaikan sistem pembelajaran.

“Data hasil AKMI merupakan data objektif-empiris tentang kondisi kompetensi peserta didik dalam pembelajaran. Data tersebut memiliki makna penting dalam merancang sistem pembelajaran agar proses pembelajaran menjadi semakin berkualitas sehingga mampu menjangkau kebutuhan peserta didik dalam belajar,” kata Sidik.

Perbaikan proses belajar akan berdampak secara positif pada capaian kompetensi peserta didik dalam belajar. Karena itu, data hasil AKMI akan bermakna apabila digunakan secara benar, konkret dan operasional dalam perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran.

Baca juga: Heboh Wolbachia, Ini Tafsir dan Rahasia Nyamuk yang Diabadikan Alquran Surat Al-Baqarah

“Saya ingin mengajak seluruh para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan untuk terus mengawal dan menggelorakan AKMI sebagai instrumen untuk melakukan reformasi dan meningkat mutu pendidikan di madrasah secara berkelanjutan. Tak lupa teriring doa, semoga AKMI berjalan lancar dan berhasil mencapai target yang diharapkan,” pungkasnya.

 

Hasil Diseminasi AKMI 2023 ini diharapkan dapat memunculkan berbagai temuan, analisis, dan rekomendasi yang akan menjadi bahan dan dasar bagi guru, madrasah, kantor kementerian agama kabupaten atau kota, kanwil serta kementerian agama dan pemangku kepentingan terkait dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran di madrasah.

 
Berita Terpopuler