Refly Harun: UU Pemilu Amanatkan Ada Debat Khusus Capres dan Cawapres Secara Terpisah

Refly menilai, KPU melanggar UU jika tidak ada debat terpisah capres atau cawapres.

Republika/ Wihdan
Refly Harun
Rep: Wahyu Suryana, Fauziah Mursid, Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, KPU tetap harus menghadirkan debat khusus calon presiden (capres) dan debat khusus calon wakil presiden (cawapres) secara terpisah. Pasalnya, menurut Refly, hal itu sudah diatur dalam UU Pemilu, Pasal 277 ayat 1 beserta penjelasannya.

Baca Juga

"Kalau kita baca UU Pemilu Pasal 277 ayat 1 beserta penjelasannya itu clear, debat dilakukan lima kali, tiga untuk (calon) presiden dan dua kali untuk cawapres, itu tidak bisa diubah lagi," kata Refly saat ditemui di Sekretariat Timnas Amin, Senin (4/12).

Refly menekankan, apa yang diatur UU Pemilu tentang debat capres-cawapres itu tidak bisa diubah melalui kebijakan atau keputusan KPU. Sebab, Refly mengingatkan, Undang-Undang berada di atas kebijakan atau keputusan KPU.

Refly berpendapat, adapun hal-hal yang bisa diubah itu semacam keadilan bagi capres atau cawapres. Tapi, ia menegaskan, tidak bisa menghilangkan esensi debat capres versus capres dan debat cawapres versus cawapres.

"Karena, yang diatur itu (debat) sendiri-sendiri," ujar Refly.

Ia menegaskan, jika masing-masing capres ingin hadir ketika debat antarcawapres tentu dipersilakan sebagai penonton. Tapi, bukan sebagai orang yang mendampingi cawapresnya yang sedang berdebat bersama cawapres lainnya.

Refly mengingatkan, kalau capres nanti mendampingi, nanti debat pasangan lagi dan bukan debat capres versus capres atau cawapres versus cawapres. Ia menekankan, tidak bisa pula KPU berdalih ingin melihat kerja samanya.

Menurut Refly, itu dimungkinkan kalau tidak melanggar UU karena ini UU jelas mengatakan tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Karenanya, ia menegaskan, KPU melanggar UU jika tidak menggelar debat khusus secara terpisah.

"Iya dong (melanggar), jadi harus dipisah, tiga dua, lalu KPU bilang wah nanti tergantung porsinya, ya tidak bisa dong, bagaimana kita mengatur porsinya, eit.. eit.. capres jangan ngomong, ini jatah cawapres," kata Refly.

Ia menambahkan, praktiknya sulit di lapangan jika KPU berdalih nanti semua itu bisa diatur sesuai porsi capres atau cawapres. Bahkan, Refly merasa, jika porsi bicara capres atau cawapres diatur lagi malah menghilangkan esensi debat antarcapres dan debat antarcawapres.

Jadwa dan Tema Debat Pilpres 2024 - (Infografis Republika)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago berharap KPU tidak mengubah format debat capres dan cawapres dari pemilu sebelumnya pada Pilpres 2024. Alasannya, debat capres-cawapres adalah salah satu rangkaian pilpres yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

"Sebab masyarakat ingin tahu juga. Bagaimana kandidat itu mampu memberikan harapan janji-janji politik dan kita ingin tahu itu juga," ujar Pangi, Ahad (3/12/2023).

Menurut Pangi, meskipun debat capres-cawapres tidak punya korelasi kepada tingkat keterpilihan, tetapi juga mempengaruhi preferensi masyarakat terhadap pasangan calon. Sebab, melalui debat capres-cawapres ini bisa menjadi ajang pemilih untuk menentukan maupun memantapkan pilihannya.

"Orang sejauh ini, itu belom menentukan siapa capres-cawapresnya salah satunya karena menunggu fase debat ini. Nah kalau terselenggaranya debat nanti ada kemungkinan, pemilih akan semakin strong, voters akan lebih mantap siapa capres-cawapres yang sesuai dengan ekspektasi, harapan, dan keinginan mereka," ujarnya.

Sebab bagaimanapun, kata dia, klaster klasemen pemilih yang rasional dan programatik memilih bukan karena bantuan uang dan program bantuan, tetapi berdasarkan ideologi, gagasan maupun cara pandang. Karena itu,  kemampuan kandidat dalam mengurai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat akan menjadi preferensi pemilih memilih capres cawapres terbaik.

"Oleh karena itu, kita berharap capres-cawapres harus betul-betul mampu menggali, harus lebih detail, harus lebih cair, mampu membuka apa yang mampu ada di dalam benak, harus mampu dikuliti dibuka semua, harus mampu dilindungi semua pikiran gagasan ide dan semuanya," ujarnya.

Sehingga pemilih dapat memilih capres-cawapres yang jelas soal rekam jejak, kompetisi, kapasitas hingga kemampuan dalam menghadapi persoalanm masyarakat. "Juga kemampuan mereka menjawab pertanyaan pertanyaan yang belum terjawab. Memberikan jawaban dari janji-janji politik yang kira-kira merasa apa akan menyelesaikan apakah itu fair apakah itu realistis atau tidak kira-kira begitu," ujarnya.

 

 

 

KPU menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu. Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres. Kendati begitu, dalam lima kali debat itu pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.

"Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Jumat (1/12/2023).

Sebagai perbandingan, lima putaran debat Pilpres 2019 digelar dengan format berbeda. Ajang adu gagasan itu digelar dengan komposisi dua kali debat dihadiri pasangan capres-cawapres, dua kali debat hanya dihadiri capres, dan satu kali debat khusus dihadiri cawapres.

Pada Senin (4/12/2023), Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, format debat kandidat Pilpres 2024 yang akan dihadiri bersamaan oleh capres dan cawapres belum diputuskan. Keputusan akhir soal format debat akan diambil dalam rapat bersama perwakilan tim sukses masing-masing pasangan calon.

"Dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye," kata Ihdam ketika ditanya soal format debat berdampingan ditolak oleh dua paslon, kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Dalam rapat itu, kata Idham, akan dibuat pula peraturan tertulis mengenai tata tertib debat. Dia belum bisa menyampaikan waktu pelaksanaan rapat tersebut.

Meski format debat masih akan dibahas kembali, Idham memastikan bahwa debat akan digelar sebanyak lima kali. Terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres sesuai UU Pemilu.

Angka Elektabilitas Capres-Cawapres November 2023 - (infografis Republika)

 

 
Berita Terpopuler