Mulai Hari ini, Uang Logam Kuning tidak Berlaku
BI mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 dan Rp 1000
Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023 dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Berita Terpopuler