Terungkap, Perputaran Uang Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 40 M pada 2023

Nilai perputaran uang khusus dari Mei 2023 sampai November mencapai Rp 30 M.

Republika/Ali Mansur
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser musik grup band Coldplay.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang di rekeking milik Ghisca Debora Aritonang (19 tahun) tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay hampir Rp 40 miliar. Transaksi sebesar itu tercatat selama kurun waktu 11 bulan di tahun 2023 sampai dengan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

“Ada di beberapa rekening, tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, lanjut Ivan, untuk nilai perputaran uang khusus dari bulan Mei 2023 pada saat tiket konser Coldplay resmi dijual sampai dengan bulan November ini mencapai Rp 30 miliar.  Hanya saja, Ivan tidak dapat membeberkan nilai total transaksi sebesar itu bersumber dari beberapa rekening milik tersangka.

“Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp 30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” tegas Ivan.

Selanjutnya pihak PPTK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan. Kata Ivan, pemblokiran rekening milik tersangka Ghisca Debora sudah dilakukan sejak pekan lalu. Namun dia juga tidak menjelaskan apakah dalam transaksi itu ada peralihan dana ke Belanda, sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

Penelusuran aset...

 

“Detail (jumlah rekening) tidak bisa saya sampaikan. Kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” kata Ivan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Ghisca Debora hanya dikenakan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan. Polres Metro Jakarta Pusat menyebutkan uang yang didapat tersangka dari aksi penipuan itu mencapai Rp 5,1 miliar dari penjualan tiket bodong sebanyak 2.268 lembar.

“Kami gunakan tipugelap (pasal terkait penipuan dan penggelapan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Namun dalam kasus ini penyidik Polre Metro Jakarta Pusat tidak turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Ghisca Debora. Susatyo tidak menjelaskan alasanya tidak menjerat tersangka dengan pasal TPPU meski ada dugaan jika uang hasil tindak pidana penipuannya itu dialihkan ke Belanda.

Lebih lanjut, Susatyo memastikan pihaknya tetap melakukan penelusuran aset hasil penipuan milik tersangka meski tidak ada pasal TPPU. Termasuk mendalami adanya informasi jika uang hasil tindak pidana penipuannya itu dialihkan ke Belanda. Pengalihan itu dilakukan agar uang hasil kejahatannya tidak dapat disita.

“Tetap dilakukan (penelusuran aset),” tegas Susatyo. 

Kasus ini bermula...

 

Kasus ini bermula saat tersangka Ghisca Debora memenangkan atau mendapatkan 39 tiket pada saat calon penonton bertarung atau berebutan membeli tiket konser tersebut. Kemudian sebanyak 39 tiket lalu diserahkan kepada pembeli. Kemudian yang bersangkutan juga menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller dengan janji compliment tiket jelang konser. 

"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara atau promotor padahal sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara," terang Susatyo.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Susatyo, tersangka Ghisca Debora mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu setiap tiket. Dari hasil penipuan itu, tersangka membeli barang-barang branded dari bulan Mei 2023 lalu. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait dengan uang hasil dari penipuan tiket konser Coldplay tersebut.

Tersangka penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang ditangkap. - (Dok. Republika)

 
Berita Terpopuler