Mayat yang Pekan Lalu Ditemukan di BKT Cakung Terungkap Sebagai Korban Pembunuhan Sadis

Mayat korban berinisial DDY (39) ditemukan di BKT Cakung pada Jumat pekan lalu.

Mgrol120
Ilustrasi Mayat
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial DDY (39) yang mayatnya ditemukan di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/11/2023). Jumlah tersangka pembunuhan terhadap DDY ada empat orang, yakni R alias Kevin (29), IS alias FII (31), JS (48) dan G alias Bodong (masih buron).

Baca Juga

"Bahwa korban meninggal akibat mengalami luka terbuka pada bagian leher dan tujuh kali tusukan pada bagian perut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023).

Kasus pembunuhan tersebut berawal pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB saat tersangka R menelepon tersangka IS alias FII dan menyuruhnya datang ke salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

"R mengajak tersangka IS untuk mencari uang dengan modus pencurian dengan target orang yang mau menjual mobil melalui media sosial," kata Hengki.

Setelah para tersangka mendapatkan obat bius pada Kamis (9/11/2023), R menghubungi korban yang mengiklankan satu unit mobil warna hitam nomor polisi F 1453 AAG di media sosial. Lalu tersangka berpura-pura akan membeli mobil milik korban tersebut dengan harga Rp468 juta. 

"Pada saat itu korban meminta DP sebesar Rp3 juta dan setujui oleh para tersangka dan sepakat untuk bertemu di Basement Tower Jasmin Apartemen Kalibata Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB untuk melakukan pengecekan kendaraan," kata Hengki.

 

Pada saat di Gerbang Tol Tebet Jakarta Selatan dilakukanlah pembunuhan tersebut dengan cara yang sangat sadis. "Kemudian korban dibuang di BKT di Cakung, ​​​​​setelah itu mobil dititipkan untuk dijual di Cikarang," kata Hengki.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

 

Setelah bertemu dan mengecek mobil korban, lalu R dan IS mengajak korban naik ke unit 09 CU Tower Jasmin. Kemudian sambil memberikan air mineral yang sudah dicampur obat bius, R menyuruh korban untuk duduk. 

Pada saat diberi obat bius, ternyata tidak ada pengaruh terhadap korban. "Karena tidak ada pengaruh, kemudian dibuktikan lagi, 'ini mobilmu sudah kita bayar lunas'. Nah ternyata dalam komplotan ini ada seorang yang ahli untuk mengedit notifikasi e-banking," kata Hengki.

Namun korban mengecek belum ada uang yang masuk ke rekeningnya, kemudian korban berniat mengurungkan transaksi itu. Para tersangka melanjutkan pada perencanaan berikutnya.

Korban diperintahkan atau dibujuk untuk menunggu. Kemudian korban dibawa ke mobil seolah-olah akan diantar ke rumahnya sambil menunggu transfer masuk.

Sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2023) siang, yang diduga korban pembunuhan. Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra ketika ditemui di lokasi penemuan mayat tersebut mengatakan, korban diperkirakan berusia 40 tahun dan diduga dibunuh karena ada luka sayatan serta luka tusuk di tubuh korban.

 
Berita Terpopuler