Anak Buah Happy Hapsoro akan Diadili Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Sidang Yuzrizki dan Windi akan digelar Kamis (16/11/2023) besok.

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka susulan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Windi Purnama (WP) serta Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Kamis (16/11/2023). Kedua tersangka akan didakwa terkait perannya dalam perkara pembangunan 4.200 menara BTS 4G, yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, kepastian pembacaan dakwaan terhadap Windi dan Yusrizki setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan ketetapan tanggal sidang dari PN Tipikor. Tim JPU sudah sejak Senin (6/11/2023) lalu melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke pengadilan untuk segera di ajukan ke muka hakim.

“Tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan penetapan persidangan. Dan ditetapkan persidangan atas nama terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan akan digelar pada Kamis 16 November 2023,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (15/11/2023).

Kata dia selama menunggu persidangan, Windi dan Yusrizki masih tetap berada di sel tahanan. Windi, berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas-1 Jakarta Pusat. Sedangkan Yusrizki masih berada di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Ketut dalam siaran persnya, tak menjelaskan rencana penjeratan sangkaan yang akan didakwaan terhadap Windi, maupun Yusrizki. Tapi mengacu pada pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dari tim penyidikan ke jaksa penuntutan, Yusrizki dijerat hukum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Perusahaan milik Happy Hapsoro...

Adapun terhadap Windi, kejaksaan menjeratnya dengan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi dan Yusrizki dalam pengusutan korupsi BTS 4G Bakti sebetulnya dua tersangka susulan. Windi, adalah tersangka ke-7 yang ditangkap oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mengusut skandal korupsi di Bakti Kemenkominfo tersebut.

Windi adalah direktur PT Media Berdikari Sejahtera yang sebelum dijerat tersangka ditangkap di Bandara Kulon Progo, saat hendak terbang ke Manila, Filipina, pada Senin (22/5/2023) lalu. Adapun Yusrizki, ditangkap sebulan kemudian oleh jaksa penyidik Jampidsus, pada Kamis (15/6/2023) di Bandara Soekarno-Hatta.

Yusrizki adalah direktur utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen, perusahaan kongsi milik dua pengusaha Arsjad Rasjid dan Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. Yusrizki juga merupakan ketua di Komite Tetap Energi Terbarukan pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Sejak ditangkap dan ditetapkan tersangka, penyidik menjebloskan keduanya di sel tahanan sampai proses hukum terhadap keduanya mendapatkan kepastian.

Baca Juga

Peran tersangka Windi dan Yusrizki terkait perkara korupsi BTS 4G Bakti ini terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa lain yang sudah disidangkan.

Peran keduanya juga terungkap dari proses persidangan enam terdakwa yang sudah diketok vonis dan hukuman oleh hakim PN Tipikor. Tersangka Windi, terungkap di BAP dan di persidangan adalah rekan kerja dari terdakwa Irwan Hermawan (IH), bos dari PT Solitech Media Sinergi. Windi adalah orang suruhan Irwan untuk mengutip dan mengantarkan sejumlah uang, dari dan ke beberapa nama yang terlibat dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti.

Terungkap 11 nama...

 

Uang yang dikumpulkan oleh Irwan, bersama-sama Windi tersebut berjumlah total Rp 243 miliar. Pengumpulan uang tersebut dilakukan untuk usaha penghentian pengungkapan kasus korupsi BTS 4G Bakti yang sudah dalam penyelidikan di Kejagung. Lalu, terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Dirut Bakti memberikan nama-nama penerima uang untuk tutup kasus yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

Terungkap ada 11 nama yang menerima gelontoran uang itu. Windi yang mengantarkan uang tersebut ke nama-nama pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun peran Yusrizki terungkap dalam dakwaan enam terdakwa korupsi BTS 4G yang sudah disidangkan sebelumnya.

Dalam dakwaan eks menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) terungkap, menteri dari Partai Nasdem tersebut, memerintahkan Anang Latif selaku Dirut Bakti dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek BTS 4G Bakti menyerahkan pengerjaan seluruh power system baterai dan solar panel untuk pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti kepada Grup Yusrizki di PT BUP.

“Atas perintah terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, bertemu dengan Irwan Hermawan, dan menyampaikan perintah terdakwa Johnny Gerard Plate supaya pekerjaan power system BTS 4G Bakti meliputi baterai dan solar panel pada Paket-1 sampai dengan Paket-5 agar diserahkan kepada grup bisnis Muhammad Yusrizki Muliawan,” begitu penggalan isi dakwaan jaksa terhadap terdakwa Johnny Plate.

Yusrizki membawa tiga perusahaan subkontraktor untuk pengerjaan power system BTS 4G Bakti, yakni, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (BKU), dan PT Indo Elektrik Instruments (IEI). Dari pengerjaan tersebut, Yusrizki menerima uang senilai 2,5 juta dolar AS (setara Rp 35 miliar), dan Rp 50 miliar. Dari pengakuan terdakwa Irwan dalam BAP-nya, dan kesaksiannya di persidangan, Yusrizki juga menjadi salah-satu pihak terlibat proyek BTS 4G Bakti yang menyetorkan uang Rp 60 miliar untuk usaha tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti.

Pengusutan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo oleh Jampidsus Kejagung sementara ini sudah menetapkan 16 tersangka. Enam diantaranya, sudah diadili dan mendapatkan vonis bersalah oleh pengadilan. Johnny Plate dipidana penjara 15 tahun, dan mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar.

Anang Latif dipidana 18 tahun, dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli HUDEV-UI dipidana 5 tahun. Irwan dipidana 12 tahun. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dari PT Moratelindo dipidana 6 tahun. Dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Tech Investmen dipidana 6 tahun.

 

 
Berita Terpopuler