Jampidsus Sita Rumah, Deposito, Uang Miliaran Milik Achsanul Qosasi

Aset-aset yang disita akan dijadikan barang bukti perkara BTS 4G Bakti.

ANTARA FOTO/Raqilla
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi Achsanul Qosasi (AQ). Penyitaan tersebut bagian dari proses penyidikan lanjutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Baca Juga

Diduga, aset-aset yang disita dari tangan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu terkait dengan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, penyitaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, beragam bentuknya.

Mulai dari aset tidak bergerak seperti tanah, dan bangunan rumah, sampai dalam bentuk uang tunai, serta deposito, juga premi-premi asuransi. “Aset-aset tersebut disita dari tersangka AQ, untuk dijadikan barang bukti atas perkara BTS 4G Bakti,” kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Ketut menerangkan, aset tak bergerak yang disita dari AQ dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT/RW 007/003 di Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan di Jakarta Selatan (Jaksel). “Tanah dan bangunan rumah tersebut atas nama AQ,” kata Ketut.

Lainnya, tim penyidik juga menyita sertifikat hak kepemilikan tanah seluas 5.494 meter persegi di Desa Silember, Cisarua, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sertifikat milik bernomor seri 953 itu atas nama Annisa Zhafarina Qashri (ANZQ). ANZQ adalah putri kandung dari AQ yang diperiksa oleh penyidik, pada Senin (13/11/2023).

Kepemilikan aset sejak 13 Maret 2023...

“Diketahui kepemilikan atas aset tersebut diperoleh pada 13 Maret 2023,” kata Ketut.

Lainnya, tim penyidik juga menyita sertifikat kepemilikan tanah seluas 292 meter persegi yang berada di Petukangan Selatan, Pesanggaran, Jaksel, atas nama ANZQ. Diketahui, perolehan aset tersebut bertanggal 1 September 2023 berdasarkan akta jual beli.

Adapun aset lainnya yang disita oleh penyidik dari AQ, adalah dua surat deposito dari bank BUMN senilai masing-masing Rp 500 juta. “Penyidik juga menyita dua buah buku tabungan Bank BUMN,” terang Ketut.

Penyidik, kata Ketut juga menyita polis asuransi Sun Life dengan nomor polis 129050015 dengan nilai premi sebesar 30 ribu dolar AS atau setara Rp 450 juta. Dan uang pertanggungan asuransi senilai 1.875 dolar AS (Rp 28,1 juta).

Sedangkan penyitaan dalam bentuk tunai lainnya, berupa pecahan mata uang asing. Pecahan 100 euro sebanyak 175 lembar. Pecahan 50 pounds sebanyak 15 lembar. 20 pounds sebanyak 21 lembar. 50 euro sebanyak 8 lembar. 1.000 dolar Singapura sebanyak 3 lembar. 100 dolar Singapura sebanyak 2 lembar. 5 dolar Singapura sebanyak 1 lembar.

Lainnya, 100 dolar AS sebanyak 2 lembar. 10 euro sebanyak 2 lembar. 5 euro sebanyak 2 lembar, dan 20 euro 1 lembar. Juga ada 1.000 yen sebanyak 3 lembar. 5.000 yen sebanyak 1 lembar. 5.000 rubel 1 lembar. 1.000 rubel 1 lembar. 20 dirham 2 lembar. 500 rial 1 lembar. 500 dirham 1 lembar. Dan pecahan Rp 100 sebanyak 565 lembar senilai Rp 56 juta.

Jadi barang bukti...

 

“Aset-aset yang disita tersebut, akan menjadi barang bukti tersangka AQ dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” ujar Ketut.

Achsanul Qosasi, adalah pejabat negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Posisinya selaku Auditor Keuangan III BPK. Jampidsus Kejagung menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023) terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Uang tersebut diduga sementara ini, untuk memuluskan hasil audit penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun. Achsanul Qosasi, dalam kasus ini adalah tersangka ke-16 yang sudah ditetapkan dan ditahan.

Sementara proses penuntasan kasus tersebut, enam terdakwa sudah dijatuhi hukuman beragam dari 5 sampai 18 tahun penjara. Terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) dihukum 15 tahun penjara dan pidana tambahan mengganti kerugian negara senilai Rp 15,5 miliar.

Adapun terdakwa eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) dihukum penjara 18 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Adapun terdakwa lainnya adalah pihak swasta, seperti Yohan Suryanto (YS) yang dipidana 5 tahun, Irwan Hermawan (IH) 12 tahun, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan Mukti Ali (MA) masing-masing 6 tahun.

 

 
Berita Terpopuler