Penyidik Kuatkan Alat Bukti Jerat Staf Ahli DPR Nistra Yohan Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum perlu menjemput paksa Nistra Yohan (NY) untuk diperiksa terkait aliran uang Rp 70 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan masih membutuhkan penguatan alat bukti terkait dengan keterlibatan staf ahli anggota Komisi I DPR itu.

Baca Juga

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menerangkan, timnya memang sudah melakukan pemanggilan patut terhadap Nistra Yohan sebanyak dua kali untuk dapat diperiksa. Prabowo mengakui kewenangan penyidik sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memungkinkan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Nistra Yohan jika mangkir tanpa alasan.

Akan tetapi, Prabowo mengatakan, timnya merasa belum perlu membawa paksa Nistra Yohan ke ruang penyidikan untuk diperiksa. Menurut dia, tim penyidikannya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk penguatan dasar yuridis untuk peningkatan status hukum staf ahli anggota Komisi I DPR itu.

“Terhadap Nistra Yohan ini kita belum perlu jemput paksa. Karena yang paling penting saat ini, adalah kita kumpulkan alat-alat bukti yang kuat untuk bisa membuktikan tentang dugaan penerimaan uang itu,” ujar Prabowo saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Prabowo menambahkan, dalam pengusutan kasus korupsi BTS 4G Bakti saat ini, timnya punya strategi dan prioritas penanganan terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Saat ini, sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Enam yang sudah diajukan ke persidangan dan sudah divonis, Rabu (8/11/2023).

Dugaan aliran uang ke Komisi I DPR...

Menurut Prabowo, 16 berkas perkara para terpisah para tersangka tersebut, membutuhkan stamina yang tinggi bagi tim penyidikannya untuk penuntasan kasus. Sebab itu dikatakan dia, sambil melansir penuntasan kasus para tersangka ke persidangan sementara ini, dugaan keterlibatan nama-nama lain yang belum dapat dijerat pidana bakal tetap menyusul.

“Kita prioritaskan dulu yang sudah menjadi tersangka saat ini, untuk selesai perkaranya, sambil menunggu perkembangan dari hasil penyidikan terhadap nama-nama yang lainnya. Kita kumpulkan dulu bukti-buktinya,” tegas Prabowo.

Nistra Yohan adalah staf ahli anggota Komisi I DPR. Namanya muncul di berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (WP) dan tersangka Windy Purnama (WP) sebagai pihak yang menerima uang Rp 70 miliar untuk upaya tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Uang Rp 70 miliar tersebut, adalah bagian dari Rp 243 miliar yang dihimpun oleh Irwan, untuk usaha para terlibat proyek BTS 4G Bakti menutup kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut. Adapun Windy, adalah pihak yang mengantarkan uang tersebut ke nama-nama penerima yang sudah ditentukan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Dirut Bakti Kemenkominfo.

Di persidangan, saat Irwan dan Windy dihadirkan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Anang Latif dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), mengungkapkan penyerahan uang untuk Nistra Yohan itu dilakukan dua kali di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Uang tersebut, dikatakan untuk diserahkan ke Nistra Yohan dan ditujukan untuk dibagi-bagikan ke para anggota Komisi I selaku mitra kerja Kemenkominfo.

Selain ke Nistra Yohan, senilai Rp 40 miliar juga disorongkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adalah Windy yang juga mendapatkan perintah untuk mengantarkan uang tersebut kepada Sadikin Rusli (SDK) di pelataran parkir Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat (Jakpus). Penyidik Jampidsus sudah menangkap dan menetapkan Sadikin sebagai tersangka.

Dari pengusutan terhadap Sadikin di penyidikan, terungkap uang Rp 40 miliar tersebut diteruskan kepada Achsanul Qosasi (AQ) selaku Auditor Keuangan III di BPK. Acsanul pun berujung pada penahanan, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Prabowo melanjutkan, hubungan antara Sadikin dan Achsanul adalah sebagai mitra dan rekanan.

“Sadikin itu bukan kerabat, atau bukan anak buah dari AQ. Mereka rekanan,” kata Prabowo.

Vonis eks menkominfo Johnny Plate...

 

Sebelumnya juga, penyidik menangkap, dan menetapkan tersangka seorang pengacara sekaligus Komisaris PT Pupuk Indonesia Naek Parulian Washington Huatahaean, alias Edward Hutahaean (NPWH alias EH) terkait penerimaan Rp 15 miliar. Di persidangan juga terungkap nama Dito Ariotedjo, yang disebut turut menerima Rp 27 miliar untuk membantu pengurusan kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut.

Dito Ariotedjo, yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sudah pernah diperiksa di penyidikan di Jampidsus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah membawa politikus muda Partai Golkar itu untuk bersaksi di persidangan. Namun Dito Airotedjo membantah turut menerima uang Rp 27 miliar itu.

Ia m enegaskan dirinya tak pernah kenal dengan Irwan, Anang Latif, maupun Windy. Perkenalannya dengan Galumbang, pun ditegaskan dia cuma hanya sebatas bisnis.

Sementara itu, dalam penuntasan kasus korupsi BTS 4G Bakti, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sudah memvonis tiga terdakwa, Rabu (8/11/2023). Terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) dipidana penjara selama 15 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar. Terdakwa Anang Latif dipidana penjara selama 18 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Adapun terdakwa Yohan Suryanto (YS), selaku tenaga ahli HUDEV-UI dipidana penjara selama 5 tahun, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Irwan, Galumbang, dan Mukti Alie (MA) akan menghadapi sidang vonis, pada Jumat (10/11/2023) mendatang. Masih tersisa dua tersangka yang akan segera diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa. Yakni, tersanga Windy, dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS). Adapun delapan tersangka lainnya berkas perkaranya masih dalam pelengkapan di penyidikan Jampidsus-Kejakgung.

 

 
Berita Terpopuler