Anwar Usman: Saya Dengar Ada Skenario Upaya Pembunuhan Karakter Saya

Anwar Usman tak keberatan dengan putusan MKMK tapi perlu mengeluarkan uneg-unegnya.

Republika/Prayogi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.
Rep: Rizky Suryarandika, Wahyu Suryana, M Noor Alfian Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman nampak keberatan terhadap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar menyinggung ada politisasi terhadapnya. 

Baca Juga

Anwar mengungkapkan upaya politisasi itu sudah berlangsung sejak lama. Bahkan semenjak MKMK belum terbentuk. 

"Saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar Usman dalam konferensi pers di gedung MK pada Rabu (8/11/2023). 

Hanya saja, Anwar mengklaim tetap berprasangka baik terhadap kabar itu. Menurutnya, cara demikian sudah baik berdasarkan ajaran agama yang dianutnya. 

"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," ujar Anwar.

Meski mengetahui tentang rencana dan adanya skenario itu, Anwar mengklaim tetap membentuk MKMK. Padahal, Anwar merasa bisa saja dijegal oleh MKMK. Tapi dari catatan Republika, perlu waktu lama bagi Anwar untuk menandatangani pembentukkan MKMK. 

"Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua MK," ujar Anwar. 

Anwar juga mengaku tak keberatan dengan putusan MKMK. Namun, Anwar merasa ingin meluapkan uneg-unegnya mengenai isu politisasi terhadapnya. 

"Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," ucap Anwar. 

"Wajib bagi saya untuk meluruskan beberapa hal agar publik memahami tentang apa sesungguhnya yang terjadi," ucap Anwar. 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Sebanyak enam gugatan ditolak.

Tetapi, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. MKMK menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua MK.  

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa. 

Jimly menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly. 

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia. Putusan itu langsung mendapat applause dari para audiens rapat. 

Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," kata dia. 

Kelima, Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. 

Pada Rabu (8/11/2023), Prabowo Subianto enggan mengomentari putusan MKMK saat ditemui awak media usai memberi paparan dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, di Jakarta. Awalnya, Prabowo menyampaikan kesannya usai menjadi pembicara dalam acara tersebut. Prabowo membawa paparan tentang strategi transformasi bangsa kalau Indonesia ada dalam posisi yang sangat unik dan potensial.

Indonesia, lanjut Prabowo, sangat siap untuk melompat karena landasan ekonomi kuat dan solid. Ia menilai, prestasi yang dibangun Presiden Joko Widodo di atas landasan presiden-presiden terdahulu sudah luar biasa.

"Inilah namanya nation building, nation building itu tidak bisa sekejap, sekian tahun, fondasi kuat sama dengan kita membangun gedung, tidak mungkin kita membangun gedung yang kuat tanpa fondasi yang kuat," kata Prabowo.

Ia melihat, strategi Indonesia sudah benar dan kebijakan hilirisasi merupakan satu-satunya jalan menuju kemakmuran. Prabowo menekankan, keberpihakan mereka terhadap rakyat Indonesia sudah sangat jelas.

Terkait makan siang gratis, ia merasa, itu merupakan wujud tanggung jawab pemerintah. Prabowo menilai, itu merupakan akar masalah dan anak-anak Indonesia harus mendapat gizi yang baik agar mampu belajar.

Namun, Prabowo tampak bersiap meninggalkan lokasi dan melambaikan tangan ketika awak media menanyakan soal Anwar Usman. Bahkan, Prabowo berbalik dan langsung melakukan 'lari kecil' dan menuju luar Menara Bank Mega.

"Oke, terima kasih," ujar Prabowo sambil melambaikan tangan.

Adapun, bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku menghormati keputusan yang dijatuhkan oleh MKMK kepada Ketua MK Anwar Usman karena terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. 

"Ya kita hormati saja keputusannya yang ada di sana," kata Gibran ketika ditemui di balai kota Solo, Rabu (8/11/2023). 

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

 
Berita Terpopuler