Rilis Kasus Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 750 Juta di Medan
Bea cukai menindak sebanyak 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 750 juta.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Petugas menata karung berisi pakaian bekas ilegal saat rilis kasus penindakan ballpress di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatra Utara, Selasa (7/11/2023).
Bea Cukai Sumut dan Polda Sumut melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 750 juta dari hasil Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatra Utara.
Berita Terpopuler