Rilis Kasus Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 750 Juta di Medan

Bea cukai menindak sebanyak 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 750 juta.

Petugas menata karung berisi pakaian bekas ilegal saat rilis kasus penindakan ballpress di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/11/2023). Bea Cukai Sumut dan Polda Sumut melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta dari hasil Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumatera Utara Achmad Fatoni (kiri) bersama Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan (kedua kanan) dan Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Jhon S Marbun (kanan) mengecek sejumlah pakaian bekas ilegal saat rilis kasus penindakan ballpress di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/11/2023). Bea Cukai Sumut dan Polda Sumut melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta dari hasil Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Petugas menata karung berisi pakaian bekas ilegal saat rilis kasus penindakan ballpress di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatra Utara, Selasa (7/11/2023).

Bea Cukai Sumut dan Polda Sumut melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 750 juta dari hasil Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatra Utara.  

 
Berita Terpopuler