KPK Periksa Ahok Terkait Dugaan Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

KPK juga mengusut kasus gratifikasi, dan menetapkan empat pejabat PT Pertamina.

Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Rep: Flori Anastasia Sidebang Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Ahok pada Selasa (7/11/2023). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas) (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci informasi apa yang bakal digali dari Ahok. Dia hanya menyebut, mantan gubernur DKI Jakarta itu telah memenuhi panggilan KPK. "Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ujar Ali.

Baca Juga

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka. Bahkan, kini Karen telah ditahan di Rutan KPK.

Kasus korupsi tersebut bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012. Sebab, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia kurum waktu 2009-2040.

Karen yang diangkat sebagai direktur utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Termasuk, perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. keputusan itu juga tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam prosesnya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Buka penyidikan kasus katalis...

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis. Kasus itu diduga terjadi di PT Pertamina Persero.

"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Ali mengatakan, penyidikan itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi permulaan alat bukti yang cukup. Dia mengaku, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Ali belum mengungkapkan identitas para tersangka yang dimaksud maupun konstruksi perkaranya. "Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut. Salah satunya adalah Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero periode 2012-2014, Chrisna Damayanto.

Kemudian, tiga orang lainnya, yakni Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi. Nilai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka diduga mencapai belasan miliar rupiah.

 
Berita Terpopuler