DLH DKI Sebut 57 Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi di Jakarta

Sepeda motor dan mobil tak lolos uji emisi diberi tilang Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu.

Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.
Rep: Haura Hafizhah Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, terdapat 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi pada hari pertama razia, Rabu (1/11/2023). Razia tilang uji emisi tersebut digelar serentak digelar di lima lokasi se-Jakarta.

"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," kata Asep di Jakarta pada Rabu (1/11/2023).

Dia menjelaskan, selama ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. "Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara," kata Asep.

Menurut Asep, edukasi publik terkait kewajiban uji emisi sudah dilakukan DLH DKI dengan berbagai macam cara dan pendekatan. "Mulai dari program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," kata Asep.

Selain itu, upaya tersebut diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih. "Lalu, upaya mengendalikan pencemaran udara Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara," ujar Asep.

Baca Juga

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi di wilayah Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dimulai 1 November 2023. Prosedur uji emisi hingga dikenakannya sanksi tilang bagi yang tak lulus uji emisi sama dengan yang sebelumnya pernah dilakukan.

"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/11/2013).

Menurut Jhoni Eka, rencananya lokasi uji emisi dilakukan di lima titik yang tersebar di wilayah Ibu Kota. Hanya saja, kata dia, lokasinya berubah dan itu tergantung dari wilayah masing-masing. Tentunya jika petugas di lapangan telah menemukan lokasi yang lebih tepat untuk dilakukannya razia.

Razia setiap pekan...

Kepala DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan, nantinya razia uji emisi akan diadakan setiap pekan hingga Desember 2023. Dia berharap, dengan diadakannya razia ini kualitas udara akan semakin baik di Jakarta.

"Jadi tidak hanya sebulan sekali tetapi seminggu sekali dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua sampai tiga kali," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur pada Rabu.

Menurut dia, nantinya razia uji emisi dilakukan di lima lokasi yang berada di DKI Jakarta. Pertama, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M, Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan, dan Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.

Asep menambahkan, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu.

Dia berharap, penerapan tilang uji emisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor dan kendaraan pribadi yang dimiliki oleh seluruh masyarakat. "Sehingga ke depannya kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," kata Asep.

 
Berita Terpopuler