Diperiksa Siang Ini, Bos Alexis Bakal Ditanya Soal Rumah Kertanegara

Bos Alexis diperiksa siang ini di Polda Metro Jaya soal rumah Kertanegara.

Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah). Bos Alexis diperiksa siang ini di Polda Metro Jaya soal rumah Kertanegara.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil Ketua Harian PBSI Alex Tirta pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Materi pemeriksaan terhadap bos hotel Alexis tersebut seputar keberadaan safe house Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kertanegera nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga

“Seputar itu (keberadaan safe house Kertanegara nomor 46)” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

Menurut Ade Safri, diduga yang bersangkutan merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan biaya Rp 650 juta dari seseorang berinisial E. Namun kemudian rumah tersebut digunakan oleh Firli Bahuri sebagai safe house atau juga rumah rehat.

Hingga saat ini Ade Safri belum membeberkan apa hubungan antara bos Alexis dengan Firli Bahuri. “Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun,” ungkap Ade.

Sementara itu Alex Tirta menegaskan jika rumah tersebut ditempati disewa lagi oleh Firli Bahuri dari dirinya. Sehingga Firli Bahuri tidak menempati rumah tersebut secara cuma-cuma atau gratis.

Dia mengaku bertemu dengan Firli Bahuri sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Alex Tirta mengaku, Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah. Sebab rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.

“Saya kemudian menyarankan bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” terang Alex Tirta

Lanjut Alex Tirta, mulai bulan Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Disebutnya Firli Bahuri membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik. Alex Tirta juga mengatakan bukti kuitansi pembayaran terlampir.

“Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” tegas Alex Tirta. 

Sedangkan Firli Bahuri juga membantah mengenal dengan Ketua Harian PBSI Alex Tirta yang merupakan bos eks hotel Alexis. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Pernyataan itu disampaikan setelah beredar berita yang menyebut Alex Tirta menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 untuk kliennya.

"Enggak kenal, yang kenal Andreas,” tegas Ian Iskandar kepada awak media.

Menurut Ian, penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Firli Bahuri tetap membayar sewa rumah tersebut.

Sehingga tidak benar jika ada informasi bahwa Firli menempatinya dengan cuma-cuma atau gratis. Karena itu Ian mempersilahkan penyidik untuk memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan safe house tersebut.

"Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau. Apalagi dibumbui dengan harga Rp 650 juta, tidak benar. Jadi dibantah, apalagi ada cerita dibayari oleh Alex Tirta,” keluh Ian Iskandar.

 
Berita Terpopuler