Loloskan Prabowo-Gibran, Penggugat Minta KPU Bayar Kerugian Rp 70,5 Triliun

Penggugat menilai, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua KPU

Republika/Eva Rianti
Penggugat KPU Rp 70,5 triliun, Brian Demas Wicaksono dan kuasa hukum atas kasus pelanggaran dalam pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN dengan pembayaran kerugian materiil sebesar Rp 70,5 triliun, imbas menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023).

Prabowo-Gibran adalah peserta Pilpres 2024, ketiga setelah pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pasangan tertua 72 tahun dan termuda 36 tahun tersebut mendaftar pada hari terakhir di KPU.

Penggugat KPU bernama Demas Brian Wicaksono mengatakan, besaran kerugian itu merupakan perhitungan anggaran pemilu. Angka Rp 70,5 triliun yang harus dibayar KPU adalah anggaran yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada publik tentang total anggaran Pemilu 2024.

"Maka perbuatan hukum yang dilakukan Ketua KPU (Hasyim Asya'ari) adalah kerugian Rp 70,5 triliun itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara," kata Demas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (30/10/2023).

Baca Juga

 

Demas menuturkan, perbuatan KPU yang menerima pasangan Prabowo-Gibran telah melawan hukum dalam Peraturan KPU (PKPU), tepatnya pada Pasal 13 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Dalam beleid itu, capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, sementara Gibran masih berusia 36 tahun.

 

"Saya sebagai penggugat latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua KPU," ujar Demas.

 

Menurut Demas, ada mekanisme yang tidak dijalankan oleh KPU dalam proses pendaftaran Prabowo-Gibran. Dia menyebut, KPU mestinya mengubah terlebih dahulu PKPU dengan berdiskusi bersama DPR, untuk kemudian menerima pasangan capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu.

Langkah itu sudah tertera di Pasal 75 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dia pun menuding, langkah KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar hukum yang tepat.

"Harusnya Ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU, kemudian melakukan harmonisasi kepada kebutuhan dan kedudukan HAM. Tapi ini tidak dilakukan oleh Ketua KPU," kata Demas.

Dia pun optimistis gugatan ke PN Jakpus itu akan dikabulkan. Pasalnya, materi melawan hukum yang dilakukan KPU sangat kentara. Demas menambahkan, pihaknya akan mempelajari lagi materi yang bisa digugatkan dalam kasus itu. Sehingga ada kemungkinan melayangkan gugatan ke selain PN Jakpus.

 

"Sementara ini dulu, nanti akan kita pelajari lagi dari ranah peradilan mana yang bisa kita gugat. Sementara pengadilan negeri dahulu, nanti mungkin ada upaya hukum lain yg akan kita lakukan sambil kita mengkaji dasar-dasar hukum yg bisa kita gunakan," ujar Demas.

 

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak bermasalah, meski pasal batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam peraturan KPU belum direvisi. Gibran tak terbentur pasal tersebut karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Membaca (pencalonan Gibran) mestinya kan bagaimana rumusan dalam amar putusan MK," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Minta KPU batalkan...

KPU digugat ke PN Jakpus oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN, Senin (30/10/2023). Dalam gugatannya, KPU diminta untuk membatalkan pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

"Kami meminta majelis hakim menghukum tergugat KPU untuk membatalkan pendaftaran capres-cawapres Prabowo-Gibran pada Rabu, 25 Oktober 2023 dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin.

Gugatan itu diketahui dilayangkan oleh penggugat bernama Dr Demas Brian Wicaksono sebagai warga negara Indonesia (WNI). Dalam gugatan itu, ada juga turut tergugat I yaitu Bawaslu, turut tergugat II yakni Prabowo Subianto, dan turut tergugat III Gibran Rakabuming Raka.

 

Anang mengatakan, gugatan itu dilakukan karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerimaan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, perbuatan KPU tidak sah lantaran tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 13 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.

 

"Di situ masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun. KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU sehingga sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuatkan sendiri yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres," ujar Anang.

 
Berita Terpopuler