Gerindra Mengaku akan Berkomunikasi dengan PDIP Soal Gibran

Rapimnas Partai Gerindra di Jakarta, sehari, tidak dihadiri Gibran Rakabuming Raka.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di acara rapimnas di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra sama sekali tidak membahas status Gibran Rakabuming Raka yang notabenenya kader PDIP. Meski begitu, Gerindra mengaku akan berkomunikasi dengan PDIP soal dideklarasikannya wali kota Solo tersebut sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto.

"Masalah itu ya nanti kita akan komunikasi ya," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Gerindra telah menyelesaikan rapimnas yang digelar satu hari di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Forum tertinggi kedua partai berlambang kepala garuda tersebut menghasilkan dua kesepakatan.

"Sudah sepakat seluruh pengurus Gerindra baik dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat paling bawah akan bergerak untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran," ujar Dasco.

Kedua, Rapimnas Partai Gerindra menyepakati hal-hal yang bersifat teknis dalam menghadapi Pemilu 2024. Salah satunya pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober mendatang.

"Hari ini ada beberapa persyaratan yang masih diurus, sehingga kemudian juga kesepakatan dengan partai-partai koalisi dan juga tentu dengan cawapresnya. Bahwa pendaftaran akan diadakan atau dilaksanakan pada hari Rabu," ujar Dasco.

Rapimnas tersebut dihadiri seluruh pengurus Partai Gerindra di tingkat pusat hingga daerah. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tak datang dalam forum tersebut, lantaran sedang berada di Kota Solo.

Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan, partainya dipastikan solid dalam mengusung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gerindra sudah menyerahkan mandat terkait sosok cawapres kepada ketua umum sekaligus menteri pertahanan (menhan) itu.

"Jadi itu kewenangan sepenuhnya oleh Pak Prabowo, dan Alhamdulillah kemarin sudah dideklarasikan dan disepakati. Jadi tentu Pak Prabowo dan Mas Gibran sudah final," ujar Andre.

Baca Juga

Rapimnas dua keputusan...

Partai Gerindra telah menyelesaikan rapimnas di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin. Forum tertinggi kedua partai berlambang kepala garuda itu menghasilkan dua kesepakatan.

"Sudah sepakat bahwa seluruh pengurus Gerindra baik dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat paling bawah akan bergerak untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta.

Kedua, Rapimnas Partai Gerindra menyepakati hal yang bersifat teknis dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya, kata Dasco, adalah pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.

"Hari ini ada beberapa persyaratan yang masih diurus, sehingga kemudian juga kesepakatan dengan partai-partai koalisi dan juga tentu dengan cawapresnya. Bahwa pendaftaran akan diadakan atau dilaksanakan pada hari Rabu," ujar wakil ketua DPR tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai peraturan KPU (PKPU). Yakni, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham mengatakan, hal itu untuk merespons pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang mengatakan duet Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditindaklanjuti dengan revisi PKPU.

"Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," ujar Idham di Jakarta, Senin (23/10/2023).

 
Berita Terpopuler