IPW: Kapolrestabes Semarang Saksi Kunci Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Sugeng meminta agar Kombes Irwan diberi perlindungan.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) membantah melakukan pemerasan.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar bisa menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan keterangan Kombes Pol Irwan Anwar dapat menjerat pimpinan KPK dalam kasus pemerasan tersebut.

"Kombes Pol Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama FB. Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting," kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Namun, menurut Sugeng, Irwan juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sayang, Sugeng tak merinci mengapa Irwan berpotensi tersandung kasus hukum.

"Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya tetapi dia bisa juga sebagai martir menjadi tersangka. Oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Pol Irwan Anwar," katanya.

Perlindungan

Sugeng  meminta agar Irwan diberi perlindungan. Selain itu, dia juga berharap polisi memberi jaminan terhadap Irwan untuk membongkar kasus tersebut secara terang benderang.

 

"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," katanya.

Oleh sebab itu, Sugeng merekomendasikan adanya jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwasanya Kombes Irwan Anwar ini sebagai pelapor adanya pelanggaran (whistle blower).

Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu saksi yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/10).

Namun Ade Safri tak menjelaskan kapan tepatnya Irwan dimintai keterangan. Dia hanya membeberkan Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut. Dia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade Safri.

Klarifikasi Firli

Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.

"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023. "Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.

Purnawirawan Polri berbintang tiga itu  menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.

"Begitu banyak perkara korupsi yg sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," ujarnya.

 

 
Berita Terpopuler