Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP

Jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern

Petugas menata beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pengunjung melintasi rak beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Calon pembeli memilih beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Petugas menata beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga

Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

 
Berita Terpopuler