Penyelidikan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Sela Penyidikan Kasus Mentan SYL

Beredar surat Polda Metro terkait penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Republika/ Dessy Suciati Saputri
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai menyambangi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Flori Sidebang, Eva Rianti

Baca Juga

Di tengah heboh pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ikut menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), beredar surat pemanggilan sopir bernama Heru oleh Polda Metro Jaya. Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak itu diterangkan bahwa Heru dipanggil terkait penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Dikonfirmasi soal surat itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak berkenan diwawancara. Begitu pun, dengan Ade Safri, yang biasanya selalu berkenan jika dimintai tanggapan terkait isu-isu terkini oleh wartawan.

"Ada giat, ada giat, ada kegiatan," kata Ade Safri singkat, sembari meninggalkan lokasi, Rabu (4/10/2023) malam.

Surat panggilan yang beredar tersebut bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media. Dalam surat itu, Heru diminta menemui penyidik pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemanggilan yang bersangkutan diminta memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," dikutip dari surat panggilan yang ditandatangani Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Sementara sangkaan pasal yang tertulis dalam surat tersebut, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah berkomentar terkait beredarnya surat panggilan polisi terkait penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Ia bakal memeriksa laporan pihak Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya.

"Nanti akan kita cek di Polda," ujar Listyo Sigit kepada awak media, Kamis (5/10/2023).

Setelah dilakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya, pihaknya bakal menjelaskan isu dugaan pemerasan yang dilakukan pihak petinggi lembaga antirasuah tersebut. Tetapi, dia tidak memastikan kapan bakal membeberkan isu tersebut.

"Nanti setelah itu kita akan berikan rilis. Nanti dicek dulu," ungkap Listyo Sigit.

 

 

 

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak tahu mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus rasuah di Kemenan. Alex meminta wartawan menanyakan ke Polda Metro Jaya siapa pimpinan KPK yang dimaksud.

“Saya enggak tahu menahu. Tanyakan ke Polda Metro siapa pimpinan dimaksud,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh kolega Alex, Johanis Tanak. Wakil Ketua KPK ini justru balik bertanya mengenai sosok Pimpinan KPK yang dimaksud dalam surat pemanggilan itu 

“Siapa itu (pimpinan yang dimaksud)," ujar Johanis singkat.

Berbicara terpisah, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta KPK segera menjelaskan pokok perkara dugaan korupsi yang menjerat Mentan SYL. Fickar menekankan penjelasan itu diperlukan agar tak menimbulkan spekulasi masyarakat. 

Fickar menyampaikan proses hukum mesti dijalankan oleh Mentan SYL selaku pejabat publik yang disangkakan melakukan korupsi.

"Seharusnya KPK segera menjelaskan siapa tersangkanya, agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat," kata Fickar kepada Republika, Kamis (5/10/2023). 

Fickar menyindir agar KPK tak perlu berlama-lama lagi mengungkap perkara yang menjerat Mentan SYL. Sebab hal itu menurutnya malah terkesan jauh dari rasa keadilan. 

"Menunda-nunda pengumuman penetapan tersangka bisa ditafsirkan juga menunda rasa keadilan, selain mendholimi pihak yg bersangkutan juga menimbulkan kesimpangsiuran dalam masyarakat," ujar Fickar. 

Fickar juga mengingatkan KPK harus menjaga kredibilitasnya sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif.

"Prinsip kepastian hukum, keseimbangan dan keadilan harus ditegakkan. KPK tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk melahirkan ketidakpastian hukum," ujar Fickar. 

Sedangkan bagi Mentan SYL, kejelasan perkara diperlukan guna melakukan pembelaan. Fickar mengingatkan asas praduga tak bersalah masih harus disematkan kepada Mentan SYL. 

"Kepastian dan kejelasan dibutuhkan oleh orang yang disangka agar bisa mempersiapkan diri untuk melakukan upaya upaya hukum atas apa yang menimpa dirinya," ujar Fickar. 

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

 

Pada hari ini, Partai Nasdem menegaskan bahwa Mentan SYL belum berstatus tersangka. Sehingga, Partai Nasdem belum memberikan sikap lebih lanjut terhadap kabar-kabar yang berseleweran usai kepulangan SYL dari dinas luar negeri. 

"Partai akan menyikapi kasus ini ketika secara official bahwa KPK sudah menyatakan statusnya seperti apa. Kita mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (5/10/2023). 

Ali mengatakan, hingga hari ini, pihaknya masih menganggap SYL sebagai orang terperiksa, bukan tersangka. Dia menyatakan bakal tetap menunggu pengumuman resmi dari KPK.  

"Apapun ketika KPK sudah memiliki keputusan, sikap akan diikuti oleh Partai Nasdem, ya InsyaAllah juga sama dengan hal-hal yang pernah terjadi kebijakan partai tidak akan bergeser entah itu pejabat atau kader biasa, ketika mengalami proses hukum. Saya pikir Nasdem akan melakukan kebijakan yang sama kepada kadernya," tutur Ali. 

Ali juga tidak berkomentar banyak mengenai kabar SYL bakal menghadap Presiden Joko Widodo untuk mengundurkan diri. Menurutnya, tidak ada urgensi menghadap ke Jokowi sekarang untuk hengkang dari jabatannya. 

"Kalau dia belum jadi tersangka, terus apa yang urgen gitu kan?" ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum Menteri Pertanian SYL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka Mentan SYL.

"Bahwa dia sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangkanya. Tapi resminya tersangkanya itu ya sudah dikeluarkanlah,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

SYL diketahui melakukan kunjungan kerja ke Eropa pada 24 September 2023 dan awalnya dijadwalkan tiba di Tanah Air 30 September 2023. Namun, Kementerian Pertanian sempat kehilangan kontak dengan Syahrul Yasin Limpo, hingga yang bersangkutan tiba di Jakarta Rabu (4/10/2023) sore.

Sebelumnya, pada Jumat (29/9/2023), KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

KPK pun telah menggeledah kantor Kementerian Pertanian dan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.

Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas Mentan. 

Usai kepulangan SYL ke Indonesia pada Rabu (4/10/2023), banyak kabar berseleweran. Di antaranya, SYL melakukan perpisahan di Kementan dan menghadap Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (5/10/2023).

Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

 
Berita Terpopuler