Hukum Mensholatkan Jenazah yang Bunuh Diri

Bunuh diri adalah perbuatan dosa dan ini jelas dilarang dalam Islam.

Republika.co.id
Perempuan sholat jenazah.
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bunuh diri adalah perbuatan dosa dan ini jelas dilarang dalam Islam. Jika seorang Muslim melakukannya, maka dia terancam kekal di neraka.

Baca Juga

Namun, perbuatan tersebut bukan termasuk kafir menurut mayoritas pendapat ulama. Karena itu, sebagian besar ulama berpendapat jenazah Muslim yang mati bunuh diri tetap harus disholatkan sebagaimana meninggalnya Muslim lain.

Kalau pun ada yang menyampaikan tidak boleh mensholatkan Muslim yang mati bunuh diri, maka ini bukan karena kekafirannya melainkan karena bentuk teguran atau konsekuensi atas perbuatan bunuh diri tersebut.

Ibnu Battal, dalam Syarah Shahih Bukhari menjelaskan para ulama fiqih dan sunni sepakat siapa yang mati bunuh diri maka dia tidak termasuk kafir. Sehingga harus mensholatkannya dan dosa atas perbuatan itu ada padanya. Selain itu, jenazah dimakamkan di pemakaman umat Muslim.

"Tidak ada siapapun yang membenci mensholatkannya, kecuali Umar bin Abdul Aziz dan Al Awza'i, menurut pendapat mereka sendiri. Dalam hal ini, pernyataan yang benar adalah: 'Karena Rasulullah SAW menetapkan sholat bagi umat Islam dan beliau SAW tidak mengecualikan satu pun dari mereka. Beliau mensholatkan mereka semua, baik itu yang (meninggal) dalam kebaikan maupun dalam keburukan, kecuali para syuhada yang dimuliakan Allah atas kesyahidannya'," demikian pendapat Ibnu Battal, dilansir Islam Web.

Adapun Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj menjelaskan memandikan dan mensholatkan orang yang meninggal lalu mengantar dan memakamkannya, hukumnya adalah fardhu kifayah menurut kesepakatan ulama. Baik itu untuk orang yang meninggal karena bunuh diri maupun dibunuh orang lain.

Dalam Al Mawsuu'ah Al Fiqhiyah dijelaskan bunuh diri adalah perbuatan terlarang menurut kesepakatan ulama dan termasuk dosa besar setelah syirik. Dasarnya ialah firman Allah SWT sebagai berikut.

 

 

Selanjutnya...

"...Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An Nisa ayat 29)

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya,..." (QS Al Isra ayat 33)

Sebagian besar ulama fiqih dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i berpendapat seorang Muslim yang mati bunuh diri harus disholatkan. Karena dengan bunuh dirinya itu tidak berarti telah keluar dari Islam.

Adapun menurut Umar bin Abdul Aziz dan Al Awza'i, sholat jenazah tidak diperlukan bagi orang yang mati bunuh diri. Pandangan ini selaras dengan pendapat Abu Yusuf dari mazhab Hanafi. Dasarnya ialah hadits riwayat Jabir bin Samra, sebagai berikut.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

Dari Jabir bin Samurah, dia berkata, "Jenazah seseorang yang mati bunuh diri dengan ujung tombak dibawa ke hadapan Nabi, namun Nabi tidak mensholatkannya." (HR. Muslim)

 

Dikatakan orang yang bunuh diri tidak diterima taubatnya sehingga tidak dilaksanakan sholat jenazah untuknya. Pengikut Mazhab Imam Hambali menyampaikan Imam Hambali tidak mensholatkan jenazah orang yang mati bunuh diri, tetapi orang-orang yang berjalan itu mensholatkannya. Artinya, penolakan masyarakat untuk mensholatkan jenazah yang mati bunuh diri tidak berarti menolak memakamkan jenazah tersebut.

 
Berita Terpopuler