Pak Presiden, Kapan Korban Gagal Ginjal Dapat Bantuan? 

Tak ada lembaga atau kementerian yang bersedia menggelontorkan dana bantuan.

Republika/Putra M. Akbar
Orangtua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda karena perbaikan administrasi
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Jokowi pun telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban terdampak. Tapi seberapa serius rencana tersebut bakal terealisasi? 

Baca Juga

"Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam rapat yang digelar di Kemenko PMK pada pekan lalu. 

Mekanisme pemberian bantuan rencananya dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Pada prosesnya, Kemensos akan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.

Muhadjir menambahkan pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.

"Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati," kata Muhadjir.

Berdasarkan data dari Kemenkes pada 26 September 2023, tercatat jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 provinsi dengan kasus tertinggi di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG atau etilen glikol dan DEG atau dietilen glikol yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.

Muhadjir juga mengatakan keputusan class action tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerimtah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan melalui pihak kepolisian.

"Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan," ujar Muhadjir.

Perwakilan tim kuasa hukum... 

 

Perwakilan tim kuasa hukum korban GGAPA, Siti Habibah meragukan komitmen pemerintah dalam mencairkan bantuan itu. Sebab, kabar mengenai bantuan itu sudah didengarnya sejak lama. Akan tetapi, realisasinya tak kunjung diterima para korban dan keluarga korban hingga detik ini. 

"Sebetulnya kalau bantuan ini sudah lama. Realisasinya saja yang belum ada. Keluarga korban belum menerima santunan apapun," ujar Habibah kepada Republika, Senin (2/10/2023). 

Habibah menduga tidak ada lembaga atau kementerian yang bersedia menggelontorkan dana bantuan bagi korban GGAPA. Sehingga urusan dana bantuan ini ibarat janji manis belaka. "Enggak ada yang mau nganggarin," ujar Habibah.

Walau demikian, Habibah masih tak menyerah terhadap pencairan dana bantuan. Habibah menyampaikan korban dan keluarga korban GGAPA tak menutup pintu bila dana bantuan pemerintah hendak hadir. 

Infografis Kronologi Pasien Gangguan Ginjal Akut di DKI Jakarta Meninggal Dunia - (Republika.co.id)

"Mudah-mudahan setelah ini ada keseriusan dari mana pos anggaranya, karena kasihan keluarga korban," ujar Habibah. 

KPAI meminta pemerintah secepatnya... 

 

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah secepatnya merealisasikan dana bantuan itu. KPAI mengingatkan betapa menderitanya korban dan keluarga korban GGAPA. 

Sakit ke-326 anak yang awalnya hanya ingin sembuh dari batuk, pilek, dan demam, justru menjadi malapetaka setelah industri obat memasukkan bahan yang dilarang BPOM. 

Ilustrasi Gagal Ginjal Akut - (republika/mgrol100)

Anak-anak di 27 provinsi dijejali racun berkedok obat hingga kehilangan nyawa. Sementara untuk anak-anak yang masih hidup, kondisinya ada yang masih dirawat, menerima dampak komplikasi seperti cuci darah. 

"KPAI sejak awal sangat tegas, meminta 326 hak anak dan hak keluarganya dipulihkan. Karena merupakan kejadian ikutan pascaminum obat. Dan sudah ada penjelasan dari BPOM," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. 

KPAI juga mendorong agar proses hukum yang telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini dapat terus berlanjut. Apalagi perkaranya sudah berlangsung lebih dari setahun. 

 

 

"KPAI berharap langkah yang dilakukan Presiden diikuti di bawahnya untuk segera menuntaskan kasus ini," ujar Jasra. 

 
Berita Terpopuler