Saksi Sebut Rafael Alun Trisambodo Main Dua Kaki, Jadi Pegawai Pajak dan Konsultan Pajak

Padahal pegawai Ditjen Pajak aktif dilarang bekerja sebagai konsultan pajak.

Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo disebut  punya pekerjaan sampingan sebagai petinggi perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Padahal pegawai Ditjen Pajak aktif dilarang bekerja sebagai konsultan pajak. 

Baca Juga

Hal itu disampaikan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak sekaligus ahli pajak PT Arme Ary Fadilah saat bersaksi untuk terdakwa Rafael. Mulanya, Ary mengakui pernah menjadi pegawai di Ditjen Pajak. Tapi Ary memilih meneruskan berkarier di konsultan pajak. 

"Apakah di kode etik Ditjen Pajak ada mengatur terkait kode etik pegawai pajak tidak boleh mendirikan perusahaan konsultan pajak?" tanya JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023). 

"Ada. Untuk mendapatkan izin itu salah satunya tidak bertugas sebagai pegawai Ditjen Pajak yang masih aktif," jawab Ary. 

Menurut kesaksian Ary, izin sebagai konsultan pajak baru diberikan jika orang tersebut sudah diberhentikan sebagai pegawai Ditjen Pajak. Ary menjamin aturan itu sudah berlaku puluhan tahun sejak dirinya bekerja hingga keluar dari Ditjen Pajak pada 2003.

"Itu sebelum saudara keluar di tahun 2003 di Ditjen Pajak sudah ada kode etik itu?" tanya JPU KPK. 

"Sudah," jawab Ary. 

Lalu bagaimana dengan status Rafael Alun Trisambodo? Menurut kesaksian Ary, ternyata Rafael bermain di dua kaki dengan bekerja di Ditjen Pajak sekaligus konsultan pajak. 

"Data karyawan PT Arme disini ada nomor 1, Rafael Alun jabatan board of commissioners (dewan komisaris). Pada saat itu saudara mengetahui pada saat saudara sudah di PT Arme atau pada saat mendaftar?" tanya JPU. 

"Pada saat di PT Arme," jawab Ary. 

Ary merasa baru mengetahui kejanggalan soal double job pekerjaan Rafael Alun saat sudah diterima bekerja di PT Arme. Ary pun menyadari Rafael saat itu bekerja di Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta 2.

"Pada saat itu jabatan terdakwa apa?" tanya JPU KPK. 

"Ketua tim pemeriksa pajak," jawab Ary. 

 

Walau demikian, Ary tak mengetahui konflik kepentingan dari Rafael Alun yang punya status pekerjaan ganda. Ary tak mengetahui klien dari mana saja yang dibawa oleh Rafael Alun. 

"Di tahun saudara aktif di Arme apakah juga ada klien di PT Arme yang dibawa terdakwa dari wilayah pemeriksaan pajak terdakwa?" tanya JPU KPK. 

"Saya tidak tahu," jawab Ary. 

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp100 miliar. Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  

Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler