Kasus WNA Bunuh Mertua, Keluarga Korban Sesali Polisi tak Tahan Tersangka Usai Rusak Rumah

Tersangka sebelumnya sempat dilaporkan atas kasus perusakan rumah mertuanya.

Republika/Bayu Adji P
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Kepolisian Resor (Polres) Banjar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW (34 tahun) usai diduga melakukan pembunuhan, pada Ahad (24/9/2023). Korban aksi pembunuhan itu tak lain adalah mertuanya sendiri yang berinisial A (58).

Baca Juga

Kuasa hukum keluarga korban, Rafan Marfiandi, meminta aparat kepolisian tak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, sebelumnya tersangka sudah dilaporkan keluarga korban terkait kasus perusakan. 

"Karena berdasarkan laporan sebelumnya, keluarga korban tidak mendapat keadilan. Karena itu, tersangka melakukan ini," kata dia, Senin (25/9/2023).

Tersangka diketahui sempat dilaporkan kepada aparat kepolisian terkait aksi perusakan rumah mertuanya, sepekan sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Namun, polisi tak menahan tersangka atas laporan tersebut.

Rafan mengaku sudah menyampaikan kepada polisi untuk menahan tersangka usai dilaporkan terkait kasus perusakan. Namun, menurut dia, polisi menghiraukannya untuk menahan tersangka dengan dalil dasar yang kurang kuat.

Padahal, ia menilai, pihak keluarga sudah merasa resah dengan kelakuan tersangka. Apalagi, tersangka disebut sering marah. Perusakan yang dilakukan tersangka juga bukan hanya sekali dilakukan, tapi udah beberapa kali.

"Harusnya polisi bisa antisipasi itu. Apalagi nyawa tidak bisa dikembalikan," ujar dia.

 

 

Suasana rumah duka korban aksi pembunuhan seorang WNA asal Amerika Serikat di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Senin (25/9/2023). - (Republika/Bayu Adji P)

Sementara itu, adik korban, Yasun Nusro, ingin tersangka dihukum dengan seberat-beratnya. Ia menilai, aksi pembunuhan itu diduga dilakukan dengan rencana.

"Kami juga pertanyakan legalitas dia di sini. Kasus ini akan merendahkan martabat bangsa ketika pelaku tidak dihukum tuntas," kata dia.

Menurut Yasun, tersangka selama ini dikenal tempramen. Tersangka juga pernah melakukan perusakan rumah kakak.

"Ini menandakan pelaku bukan orang baik. Ini kan mertua yang jadi korban. Kami minta penegak hukum memberikan hukum yang seadil-adilnya," kata dia. 

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri mengaku telah menerima laporan terkait kasus dugaan perusakan yang dilakukan oleh tersangka pada 15 September 2023. Menurut dia, penanganan masalah itu awalnya dilakukan secara musyawarah terlebih dahulu, namun upaya yang dilakukan itu tidak berhasil.

Alhasil, polisi mengundang yang bersangkutan untuk hadir menjalani pemeriksaan, pada Jumat (22/9/2023). Kemudian, Satreskrim Polres Banjar sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap WNA tersebut. 

"Sementara kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi. Untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," kata dia melalui keterangan tertulis. 

Terkait kasus itu, tersangka akan dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Dalam pasal itu, tersangka terancam penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Alasan tersangka AW tidak dilakukan penahanan dalam perkara perusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," ujar dia.

 

Sementara, dalam kasus perusakan, ancaman hukuman penjara terhadap tersangka di bawah lima tahun. Karena itu, secara objektif jelas tersangka AW sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri. 

"Kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal tersangka ALW untuk tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia," kata dia.

Namun, saat ini tersangka sudah ditahan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap mertuanya. Untuk kasus itu, tersangka AW disangkakan pasal 338 KUHP. Tersangka akan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial A diduga tewas di tangan menantunya sendiri, berinisial AW, pada Ahad. Tersangka merupakan seorang WNA asal California, Amerika Serikat.

Peristiwa itu terjadi pada Ahad sekitar pukul 10.30 WIB tepat berada di rumah korban. Ketika itu, tersangka yang diduga sedang bermasalah dengan istrinya datang ke rumah korban dan melakukan aksi pembunuhan

Ilustrasi KTP Elektronik WNA - (republika/kurnia fakhrini)

 

 
Berita Terpopuler