Alasan Pelapor Maafkan Panji Gumilang dan Penegasan Bareskrim Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Panji Gumilang sudah berkirim surat permintaan maaf kepada MUI pada 24 Agustus 2023.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diperiksa oleh Bareskrim Polri. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Ratna Ajeng Tejomukti, Ali Mansur

Baca Juga

Salah satu pelapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Ihsan Tanjung mencabut laporan dugaan penistaan agama. Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) itu merasa Panji Gumilang sudah berada dalam kondisi yang layak dimaafkan. 

Menurut Ihsan, Panji sudah berkirim surat kepada MUI pada 24 Agustus 2023. Salah satu inti suratnya yaitu permintaan maaf Panji atas tindakannya yang membuat onar. 

"Intinya pak Panji sudah minta maaf ke publik, menyadari kesalahannya," kata Ihsan kepada Republika, Kamis (21/9/2023). 

Ihsan mengapresiasi itikad baik Panji Gumilang yang disampaikan melalui sepucuk surat. Apalagi surat itu turut menyinggung kesediaan Ponpes Al Zaytun untuk dibina oleh pemerintah. 

"Panji Gumilang membuka diri pada Kemenag dan MUI untuk pembinaan serta mencabut gugatannya," ujar Ihsan. 

Ihsan pun sudah mendapat masukan dari ulama lain terkait perkembangan kasus Panji Gumilang. Panji Gumilang pun menurut pengamatannya tak lagi keras kepala seperti di awal kasus ini mencuat. Sehingga perubahan sikap Panji itulah yang membuatnya menerima permohonan maaf. 

"Maka permintaan maafnya saya terima karena dari awal diminta datang ke mui dia malah melawan," ucap Ihsan. 

"Karena saya laporkan ditugaskan demikian juga cabut saya ditugaskan karena target agar panji berubah sudah terwujud," ujar Ihsan. 

Berbeda dengan Ihsan, pimpinan Ponpes Darul Ilmi sekaligus Perwakilan Ulama Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani mengungkap masih belum mencabut laporan terhadap Panji Gumilang. Ruslan ingin memastikan secara langsung terlebih dahulu pernyataan Panji yang siap untuk bertaubat.

"Belum (cabut laporan), tapi Panji Gumilang ingin bertaubat dan mengajak damai, nanti akan saya sikapi kalau dia beneran mau taubat," kata Ustad Ruslan kepada Republika, Kamis (21/9/2023).

Ruslan menyebut Panji Gumilang sudah menyatakan komitmen taubatnya di atas kertas. Hanya saja, ia ingin menyimak langsung keseriusan pertaubatan Panji Gumilang.

"Sudah memberikan pernyataan secara tertulis tapi saya ingin dengar langsung dari PG-nya dan lihat apakah benar PG mau taubat, dan insya Allah difasilitasi MUI pusat. Dalam waktu dekat saya ke Jakarta," ujar Ruslan.

Selain itu, Ruslan menyampaikan nantinya ada kesepakatan dengan Panji Gumilang agar tak lagi mengajarkan paham yang tak sesuai ajaran Islam. Kalau Panji kembali berulah, Ruslan tak akan memberi maaf lagi.

"Ada tuntutan juga dari saya apabila melakukan keonaran dan menyebarkan pemahaman agam Islam yang tidak sesuai maka kami akan laporkan kembali dan tidak ada maaf," ujar Ruslan.

 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

Belakangan tersiar kabar Panji Gumilang akan hadir dalam konferensi pers di MUI. Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah membantah hal tersebut. 

"Bahwa sampai saat ini kami belum menerima kabar resmi dari pihak Mabes Polri mengenai rencana kehadiran Panji Gumilang ke Kantor MUI,"ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (21/9/2023).

 

Meski tak hadir, Panji pernah berkirim surat kepada MUI pada tanggal 24 Agustus 2023 yang pada intinya, Pertama, tidak mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia baik dari kesepakatan Para Ulama di Kementrian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia; Kedua, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi; Ketiga, secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementrian Agama dan MUI.

MUI sangat mengapresiasi kerja keras jajaran Bareskrim Polri dalam menangani kasus  Panji Gumilang. Sehingga terciptanya kembali ketentraman di masyarakat.

 

"Alhamdulillah telah terjadi perubahan, Panji Gumilang telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada umat Islam dan masyarakat karena telah menimbulkan kegaduhan,"jelas Ikhsan.

Niat yang baik dari Panji Gumilang telah disampaikan melalui surat kepada MUI pada tanggal 24 Agustus 2023 yang dikirimkan melalui pengacaranya dan diterima oleh Sekretariat MUI. Disamping berisi empat poin sebagaimana di atas, ada niat yang kuat Panji Gumilang untuk melakukan silaturahim kepada MUI dan menyampaikan langsung poin-poin tersebut kepada Masyarakat Luas melalui Media.

 

"Namun mengingat Panji Gumilang saat ini berada di ruang tahanan maka kami berharap Penyidik dapat memberikan kesempatan agar Panji Gumilang dapat menyampaikanya secara langsung di media conference Mabes Polri," ujar dia.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pencabutan terhadap dua laporan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kasus hukum penistaan agama yang diduga dilakukan Pimpiman Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berproses.

"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," tegas Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Ramadhan juga menegaskan bahwa kasus penistaan agama bukan delik aduan sehingga tak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Sehingga kasus penistaan agama masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan. 

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," terang Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (16/8/2023). Saat ini Panji Gumilang masih dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama beberapa waktu lalu.

"Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).

Menurut Djuhandhani, dalam perkara dugaan penisataan agama dengan tersangka Panji Gumilang telah melibatkan  41 saksi dan 18 saksi ahli. Selanjutnya, setelah berkas diserahkan, pihak kejaksaan akan meneliti apakah berkas sudah lengkap atau belum. Sehingga untuk perkembangan selanjutnya bakal disampaikan oleh pihak Kejaksaan.

"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," tutur Djuhandhani.

Infografis Tiga Alasan Menolak Shaf Sholat Berjarak Panji Gumilang di Al Zaytun - (Dok Republika)

 
Berita Terpopuler