Wanita Difabel Diperkosa, Dibunuh, dan Dibuang ke Septic Tank, Ini Kronologinya

Polisi berhasil menangkap pelaku yang juga tetangga korban.

Dokumen
Konferensi pers kasus pembunuhan wanita di septic tank di Mapolresta Cilacap, Kamis (14/9/2023).
Rep: Idealisa Masyarafina Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Mayat seorang wanita difabel ditemukan di dalam septic tank rumah warga di Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Diketahui korban berinisial IM (33 tahun) telah diperkosa sebelum dihabisi dan jenazahnya dibuang.

Baca Juga

Pelaku AS (31 tahun) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9/2023), sekitar pukul 02.00 WIB di Alun-alun Banyumas. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, kronologi kejadian berawal dari pelaku AS (31 tahun) pada hari Ahad (10/9/2023) masuk ke rumah korban melalui jendela belakang dengan niatan akan mencuri.

"Ketika AS hendak mengambil dompet di lemari kamar, korban terbangun dan memergoki AS. Tanpa pikir panjang AS langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas, kemudian AS mengambil dompet korban yang lain," ujar Kapolresta Cilacap, Kamis (14/9/2023).

Ketika tersangka AS hendak pulang, ia melihat pakaian korban yang tersingkap. Ia pun tak mampu menahan nafsu. Pelaku lantas hendak memperkosa korban, tapi korban terus melawan. AS lalu menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawanya.

AS juga memukul korban dengan tangan kosong hingga membuat korban kembali lemas. Pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan korban terluka di tempat tidurnya.

Kemudian, pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban untuk memeriksa keadaan. Korban masih tergeletak di kasur, berlumuran darah. Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan memindahkan tubuh korban ke halaman belakang dengan tujuan menghilangkan jejak.

 

Tersangka membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei, dan boneka beruang di sumur tua yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban. Tubuh korban dipindahkan ke tangki septik milik Sudiyono yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.

Keesokan harinya, pada Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menjual barang hasil kejahatannya, termasuk HP korban dan cincin, di Pasar Gandrungmangu. Barang-barang tersebut terjual seharga Rp 1,5 juta.

Tersangka menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk bersedekah di masjid dan memberi uang kepada pengemis di wilayah Gandrungmangu. Sisa uang sekitar Rp 1 juta digunakan tersangka untuk melarikan diri.

"Tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada hari Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIB ketika berada di Alun Alun Banyumas," ujar Kapolresta Cilacap.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

 
Berita Terpopuler