Oknum Guru PNS Diduga Jual Komputer dan Laptop Sekolah untuk Judi Online

Oknum guru tersebut diduga mengambil komputer dan laptop sejak 2021.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Rep: Bayu Adji Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pangandaran berinisial AR diduga melakukan tindak pidana korupsi. Guru yang mengajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu diduga telah mengambil sejumlah komputer dan laptop milik sekolah untuk dijual.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain AR yang berstatus sebagai guru PNS, terdapat satu orang lainnya berinisial GS yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"AR ini merupakan PNS, guru SMPN 2 Parigi. GS pekerja swasta," kata dia, Senin (11/9/2023).

Soimah mengatakan, AR diduga mengambil sejumlah laptop dari sekolah tempatnya mengajar. Laptop itu kemudian dijual kepada GS, yang diduga berperan sebagai penadah. Diduga, AR melakukan aksi itu untuk aktivitas bermain judi daring (online).

Soimah menjelaskan, kasus itu menjadi dugaan tindak pidana korupsi lantaran barang yang diambil merupakan aset milik pemerintah daerah. Alhasil, atas perbuatannya itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.

"Jadi modusnya mengambil laptop itu lalu dijual. (Itu) Sejak 2021," ujar dia.

Ia menyatakan, kasus itu selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Terkait detail kronologi kasus itu, menurut dia, akan disampaikan dalam persidangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka itu terancam hukuman pidana minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara.

Dilaporkan sebagai kasus kehilangan...

Baca Juga

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran R Iyus Surya Drajat mengaku sangat prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerahnya itu. Apalagi, salah satu tersangkanya adalah guru bertatus PNS.

"Menyakitkan sekali," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/9/2023).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, AR mengambil sejumlah laptop, komputer, dan proyektor, dari laboratorium SMP Negeri 2 Parigi, tempat guru bidang kesenian itu mengajar. Total, terdapat 26 komputer, dua laptop, dan dua proyektor, yang diduga diambil secara bertahap oleh tersangka.

Iyus mengatakan, kasus itu awalnya dilaporkan sebagai kasus kehilangan barang sekolah kepada aparat kepolisian. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, kasus itu masuk dalam tindak pidana korupsi. "Awalnya itu masuk pidana, tapi dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada yang rusak," kata Iyus.

Berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, AR memang dikenal kerap bermasalah. Pihak sekolah disebut pernah membantu untuk menangani kasus masalah utang-piutang yang dilamukan guru tersebut.

Iyus menambahkan, pihak sekolah juga sudah melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Alih-alih berubah, AR justru melakukan kasus lainnya. "Katanya memang dia sudah karakter. Jadi bukan sekali berbuat curang ke sekolah kalau cerita dari pihak sekolah. Ada indikasi dia lakukan itu untuk judi online," ujar dia.

Kepala SMP Negeri 2 Parigi Jumid mengatakan, kasus itu awalnya terungkap ada April 2021. Ketika itu, sekolah sedang libur. Ketika penjaga sekolah mengecek sejumlah ruangan komputer, ditemukan sejumlah unit telah menghilang. "Saat dicek itu, tinggal empat unit. Yang lain sudah tidak ada," kata dia, Rabu (13/9/2023).

Pihak sekolah pun melaporkan kasus kehilangan itu kepada aparat kepolisian, sesuai arahan Disdikpora Kabupaten Pangandaran. Aparat kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan ke sekolah. Hasilnya, tidak ditemukan kerusakan di ruangan tersebut.

Jumid menambahkan, berdasarkan pemeriksaan kamera CCTV, diketahui orang yang mengambil komputer sekolah adalah salah seorang guru berinisial AR. AR yang merupakan guru kesenian di SMP Negeri 2 Parigi, melakukan aksinya itu pada malam hari ketika petugas sedang lengah.

"Dia masuk dengan santai melakukan aksinya. Membuka pintu pakai kunci," kata Jumid.

Menurut Jumid, beberapa bulan sebelum kasus itu, satu set kunci sekolah sempat dilaporkan hilang. Diduga, AR yang membawa kunci tersebut. "Pas ketahuan, dia langsung ditangkap. Setelah itu, semua berjalan di APH (aparat penegak hukum)," ujar dia.

Akibat hilangnya sejumlah peralatan sekolah, selain menimbulkan kerugian, proses pembelajaran di SMP Negeri 2 Parigi tentu terdampak. Bahkan, pihak sekolah sampai harus meminjam peralatan dari para guru dan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). "Alhamdulillah ANBK tahun kemarin sukses dan tahun ini sukses," kata Jumid.

Sebagai kepala sekolah, Jumid sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh salah seorang guru itu. Padahal, selama ini AR dikenal sebagai guru yang supel dan rajin di SMP Negeri 2 Parigi.

Atas kejadian itu, Jumid pun memperketet pengamanan di sekolahnya. Selain tetap melaksanakan piket oleh penjaga sekolah, CCTV di sekolah diperbanyak.

Oknum guru terduga pelaku diberhentikan sementara...

Kepala Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi mengaku sudah mendengar terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan salah seorang guru di daerahnya itu. Menurut dia, kasus itu pun sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Ihwal status guru tersebut, menurut dia, saat ini sudah diberhentikan sementara. Sanksi selanjutnya baru akan diputuskan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "(Sekarang) Diberhentikan sementara," ujar Apip ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu.

Sementara itu, Iyus menambahkan, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Ketika nanti putusan sudah inkrah, guru PNS itu akan diberikan sanksi sebagaimanamestinya. "(Bisa) Diberhentikan," ujar Iyus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengaku telah mendapatkan informasi terkait kasus itu. Ia pun menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Karena sudah menjadi perkara hukum, kami menyerahkan kepada aturan dan tahapan proses hukum," kata dia kepada Republika, Rabu.

Pembinaan rutin untuk pengamanan aset...

Sebagai langkah antisipasi kegiatan serupa terulang kembali, Kusdiana meminta jajarannya untuk melakukan pengamanan aset. Artinya, kuasa pengguna barang, dalam hal ini kepala sekolah dan Disdikpora Kabupaten Pangandaran, harus melakukan pengecekan secara berkala.

Selain itu, atasan harus terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pegawai. "Pembinaan dan waskat (pengawasan melekat) atasan langsung terhadap pegawai di lingkungan kerjanya," kata dia.

Sementara itu, Iyus menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembinaan rutin terhadap para guru di Kabupaten Pangandaran. Tak hanya kepada guru, pembinaan juga akan dilakukan ke sekolah dan musyawarah guru mata pelajaran.

"Jangan seperti kasus yang sudah-sudah. Kami akan jadikan ini sebagai pembelajaran," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu.

Menurut dia, para aparatur sipil negara (ASN), apalagi guru, harus memiliki kelakuan yang baik dan menjaga aset. Bukan justru sebaliknya. Ihwal peralatan sekolah yang hilang, Iyus mengatakan, pihaknya akan memperhatikannya. Pasalnya, peralatan komputer merupakan hal yang sangat dibutuhkan sekolah, khususnya untuk ANBK.

"Selama ini kita pinjamkan dulu dari guru atau multimedia center untuk ANBK di sana. Ke depan kami akan upayakan untuk mengajukan pengadaan komputer yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari ANBK itu," ujar Iyus.

 
Berita Terpopuler