Menkominfo Wacanakan Judi Online Dipajaki, Indef: Sesat

Wacana memajaki judi online selain dinilai menyesatkan juga merugikan masyarakat.

Republika
Judi Online (ilustrasi)
Rep: Santi Sopia Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Baru-baru ini pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie soal usulan pajak untuk judi online,  kontroversial. Nailul Huda Peneliti Center of Digital Economy and SME, Indef, menilai bahwa pernyataan tersebut bisa menyesatkan dan merugikan masyarakat.

Baca Juga

“Saya heran pak menteri bilang judi online ada usulan diberi pajak. Otomatis bisa jadi legal makannya saya bilang itu adalah perkataan yang menyesatkan,” kata Nailul dalam acara bersama GajiGesa di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Menurut Nailul, Menkominfo menyebut bahwa itu hanya usulan. Tetapi, kata dia, Menkominfo sendiri yang menyampaikan hal tersebut ke publik bahwa judi online bisa diberikan pajak. 

Sebaliknya, Nailul berpandangan bahwa tentu negara harus ketat dengan undang-undang yang sudah ada bahwa perjudian sudah dinyatakan ilegal di mata hukum. Menurut dia, yang terlibat judi online bukan hanya rakyat biasa tetapi juga wakil rakyat.

Jadi pernyataan Menkominfo dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat. Saat ini pemungutan pajak negara diambil dari badan legal.

“Ketika akses pajak, tidak peduli itu halal atau haram tapi yang diatur adalah pendapatan dari legal atau ilegal. Kalau sangkut pautnya sama ilegal sudah pasti ketika dipungut pajak akan jadi legal. Ini yang tidak mita dorong,” lanjut dia.

Nailul menambahkan bahwa penyakit dari judi online ini bahaya sekali bukan hanya merenggut harta benda, tetapi juga nyawa. Banyak kasus perceraian juga diawali dari kasus judi online

Ketika uang habis, pasangan suami istri memilih cerai. Tidak sedikit pedagang kaki lima yang terlibat judi online, sehingga kalau sudah kalah, kemudian dipungut pajak, ia menganggap hal itu cukup aneh. 

Nailul juga melihat bahwa judi online berkaitan dengan pinjaman online (pinjol). Sebab peningkatan penggunaan pinjol juga seiring dengan pertumbuhan judi online. Diduga orang yang terlibat judi online mengambil uang dari pinjol. Maraknya informasi tentang judi online dan pinjol ini menjadi faktor pertumbuhan tersebut.

 

PPATK mencatat transaksi judi online mencapai Rp 200 triliun per Agustus 2023. Sementara itu, pinjol tumbuh pesat di Indonesia, meningkat 71 persen pada Desember 2022, akibat dari lonjakan belanja online pascapandemi, terutama di kalangan pemuda yang cenderung konsumtif.

Pada Juni 2023, pinjaman rata-rata untuk pemuda di bawah 19 tahun mencapai Rp2,3 juta, sementara untuk usia 20-34 tahun adalah Rp2,5 juta, padahal pendapatan rata-rata pemuda hanya Rp2 juta per bulan. Masalah ini semakin memprihatinkan karena pendapatan pemuda lebih rendah daripada utang mereka dari pinjol. Oleh karena itu, diperlukan tindakan konkret untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal.

 

 

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan dirinya berkomitmen memberantas judi online sejak dia menjabat beberapa waktu lalu. Di tengah upaya tersebut ia mengatakan justru ada pihak yang mengusulkan agar judi online dikenakan pajak.

"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajakin aja', misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau," kata Budi saat merespons pertanyaan Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (4/9/2023) lalu.

Meski begitu, ia tidak dalam mendukung usulan tersebut sebab persoalan judi online perlu didiskusikan secara dingin. Menurutnya, persoalan judi online bukan soal larangan dan teknologinya.

"Kalau kita larang sementara ini transaksional, polisi juga sudah bilang sama saya, 'pak ini transaksional', kita tangkap dia di Kamboja, Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand, Thailand legal lho judi, jadi di ASEAN cuma kita saja yang nggak jelas," ujar dia.

 

PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

 
Berita Terpopuler