MUI Menilai Usulan Pengawasan Rumah Ibadah Merupakan Kemunduran Demokrasi

Mengawasi rumah ibadah dinilai tidak sesuai dengan pancasila.

Darmawan/Republika
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai usulan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk pemerintah mengawasi rumah ibadah tidak sesuai dengan pancasila. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

Ia menuturkan bahwa usulan tersebut tidak berdasarkan konstitusi undang-undang dasar 1945. Jika alasannya untuk menjaga keamanan, menurutnya Indonesia merupakan negara demokrasi.

Ia menegaskan bahwa dengan ada usulan pengawasan rumah ibadah tersebut merupakan sebuah kemunduran dalam berdemokrasi.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 

 
Berita Terpopuler