Menaker Dukung Peningkatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk PMI

Sebanyak 9000 PMI di Arab Saudi terlindungi Jamsostek.

KJRI Jeddah
Kegiatan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan, pemerintah memiliki komitmen serius melindungi para PMI. Sebab, lingkungan dan tantangan yang dihadapi pekerja migran lebih kompleks dan membutuhkan perhatian yang lebih sehingga mereka dapat lebih maksimal mengaktualisasikan diri.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan tujuh manfaat baru jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah.

Lebih lanjut, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan mulai sebelum, selama, hingga sepulang bekerja dari negara penempatan.

Terlebih baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Adapun tujuh di antaranya merupakan manfaat baru dan sembilan manfaat lain nilainya bertambah.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja, hingga pensiun. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut.

"Pemerintah sudah membentuk dua badan yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apa pun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini, yaitu pekerja migran Indonesia," ujar Zainudin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Lebih lanjut Zainudin menyebutkan, dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI harus memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara penempatan.

Diketahui, bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri dapat mendaftar melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran). Menurut dia, hal tersebut penting sehingga seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya.

"Jadi, kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah terbit Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan," ujar Zainudin.

Adapun tujuh manfaat baru tersebut terdiri dari:

1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.

2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta.

4. Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

5. Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta.

6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta.

7. Penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta.

8. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sejumlah Rp 50 juta.

Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI. 

Seluruh manfaat tersebut dapat diperoleh PMI dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan, bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan.

Adapun perinciannya ialah sebagai berikut, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja terdapat tiga pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Sementara untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.

 

"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja," ujar Zainudin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak M Izaddin menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan untuk memaksimalkan perlindungan ketenagakerjaan. Setiap pekerja Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. "Tiada lain ini adalah bentuk gotong royong untuk menghindari diri dari risiko yang timbul di kemudian hari," kata dia.

 

 
Berita Terpopuler