DPR Telah Hasilkan 70 UU Sejak 2019 Hingga 2023

UU yang telah diselesaikan terbanyak UU ekonomi dan politik.

Dok DPR RI
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mencatat sepanjang 2019 hingga 2023, DPR RI telah menghasilkan sekurangnya 70 Undang-Undang (UU).
Rep: Fergi Nadira B Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mencatat sepanjang 2019 hingga 2023, DPR RI telah menghasilkan sekurangnya 70 Undang-Undang (UU). UU yang telah diselesaikan memuat dari bidang ekonomi hingga politik dan bidang lainnya.

"Dalam kurun waktu 2019-2023 kami dapat laporkan kepada teman-teman, DPR telah menghasilkan 70 undang-undang," kata Indra dalam acara diskusi bertajuk "DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju" yang digelar di Gedung DPR pada Jumat (25/8/2023).

Dia mengatakan, UU yang telah diselesaikan terbanyak UU ekonomi dan politik. Pertama, UU di bidang ekonomi pada masa pandemi. "UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2020, soal kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani Covid-19," kata Indra.

Kemudian, UU Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau P2SK. UU Nomor 6 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Sementara itu di bidang politik, Indra mencatat bahwa DPR telah mengesahkan tiga undang-undang yang dianggap strategis. Menurut dia tiga yang dianggap strategis, pertama UU Nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus provinsi Papua.

"Lalu ada UU Nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara dan ketiga yaitu empat paket undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru di Papua," kata dia.

Dia juga menegaskan bahwa semua UU tersebut telah dipersiapkan dan dilakukan dengan semangat memperjuangkan serta mewujudkan aspirasi rakyat. "Kami memastikan agar UU dan mengukur dampaknya yang ada di publik," kata dia.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler