Perkembangan Hukum di Era Disrupsi : AI dan Perlindungan Data Pribadi

Kolaborasi Teknologi dan Hukum dalam menjamin perlindungan data pribadi

retizen /Armando Tri Cahyo Purnomo
.
Rep: Armando Tri Cahyo Purnomo Red: Retizen

Dunia telah memasuki Era Disrupsi dengan kemajuan teknologi yang kian pesat dan salah satu kemajuan teknologi yang kini menyita atensi masyarakat yaitu adalah teknologi Kecerdasan Buatan atau kita mengenalnya dengan AI (Artifficial Intelligence). Menurut John Mc Carthy yang merupakan ilmuwan komputer asal Amerika dan salah satu pendiri disiplin Kecerdasan Buatan mendefenisikan AI merupakan suatu ilmu dan teknik dalam menciptakan mesin yang bersifat cerdas, terutama dalam menciptakan program atau aplikasi komputer cerdas, layaknya kecerdasan manusia. (McCarthy, 2007). menilik dari penjelasan tersebut sejatinya AI diciptakan sebagai program cerdas yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan, ide, atau berupa gagasan layaknya dari pemikiran manusia yang tergeneralisasi oleh suatu aplikasi atau program yang memiliki komponen dasar kecerdasan yang bernama AI.

Ilustrasi AI dan Hukum (Sumber : telkomuniversity.ac.id)

AI kini terus berkembang pesat dan menjadi teknologi andalan yang digunakan secara bebas oleh manusia dan masyarakat Indonesia pada khususnya. hampir segala sektor kehidupan kini telah menggunakan AI untuk membantu pekerjaan manusia,namun buruknya disisi lain AI bahkan kerap kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. salah satu kejahatan yang rentan muncul akibat teknologi ini ialah pencurian data pribadi pengguna AI untuk kepentingan komersil pembuat atau pula pengembangnya.

Ancaman Pencurian Data Pribadi oleh AI

Era disrupsi teknologi AI kini tidak dapat dipandang sebelah mata yang hanya ditinjau dari sisi manfaatnya saja, namun juga AI harus dipandang sebagai teknologi yang tidak memiliki batasan dan mampu disalahgunakan salah satunya dalam hal pencurian data pribadi. ada 3 (tiga) faktor dari pemikiran penulis untuk menjawab mengapa hal ini terjadi Pertama, dalam segi teknis pemrosesan data pribadi (Data Keuangan, Identitas, Kesehatan dll) secara otomatis dan real time yang dilakukan oleh AI akan sangat berdampak terhadap masalah privasi, Kedua yaitu minimnya pengetahuan serta kesadaran masyarakat tentang perlindungan data pribadi, terlebih masih banyak masyarakat yang menganggap AI bukan suatu ancaman nyata, Ketiga produk hukum dari pemerintah belum sepenuhnya mengakomodir tentang perlindungan data pribadi dari kejahatan melalui AI.

Secara Das Sollen, Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki kewajiban melindungi segenap rakyatnya dari segala bentuk ancaman.Sejalan dengan pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LLM maka Indonesia harus memanfaatkan konsep Rule Of Law yang ada dengan membentuk suatu regulasi yang mampu memberikan suatu batasan dengan implikasi kepada sanksi pidana bagi pelaku pencurian data pribadi melalui AI. (Unpad.ac.id)

Secara Das Sein, Indonesia telah membentuk produk hukum khusus tentang Perlindungan Data Pribadi yang dibentuk dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, namun yang menjadi titik lemah regulasi ini ialah tidak adanya pembahasan secara expressis verbis tentang bagaimana batasan serta perlindungan yang diberikan negara terhadap pencurian data melalui AI (Hukum Online, 2023).

Upaya Preventif Untuk Melindungi Data Pribadi Dari Kejahatan AI

Hukum dan Teknologi merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, teknologi yang seyogianya diciptakan untuk membantu pekerjaan manusia kadang kali berbalik menjadi suatu ancaman bagi kehidupan manusia. maka dari itu Hukum hadir menjadi as a tool of social engineering yang mengatur tingkah laku sosial agar manusia tidak semena-mena dalam membuat atau memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

melalui sisi tatanan hukum praktis, upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi ini ialah produk hukum yang dibuat pemerintah harus mampu mengatasi permasalahan yang ada. UU PDP dan UU ITE merupakan poduk hukum yang telah diciptakan sebagai pedoman negara dalam melindungi data pribadi dan kejahatan teknologi yang mengancam masyarakat Indonesia, namun untuk menjawab permasalahan kejahatan melalui AI dua produk hukum tersebut belum mengakomodir secara penuh. sehingga ada dua opsi yang dapat dilakukan pemerintah untuk menjawabnya, yaitu menambah penjelasan khusus diantara dua UU tersebut dengan isi, bentuk pembatasan terhadap AI dan juga sanksi pidana mengancamnya atau opsi yang kedua yaitu membentuk aturan pelaksana yang mampu mengakomodir permasalahan ini, serta memberikan beban kewenangan atau pula tanggungjawab terhadap lembaga tertentu agar aktif dalam mengawasi serta mengatasi kejahatan melalui AI.

hal diatas tentu saja hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah yang memiliki kewenangan membentuk Undang-Undang, sedangkan yang dapat dilakukan masyarakat ialah harus secara aktif dan cerdas dalam melindungi data pribadi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan teknologi AI. Solusi lainnya bagi perusahaan yang menggunakan AI sebagai salah satu sistem dalam pemrosesan data, maka dari itu para pekerja perlu mendapatkan pelatihan khusus yang tersertifikasi tentang penggunaan AI dengan mengedepankan aspek privasi dan keamanan data guna melindungi aset perusahaan berupa data privasi yang wajib dilindungi.

AI selayaknya tidak dianggap sebagai ancaman saja, namun juga dapat dipandang sebagai tantangan bagi bangsa Indonesia untuk dapat menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang kian pesat serta mampu berdaya saing secara global. maka oleh itu kolaborasi hukum dan teknologi harus berjalan seiringan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan rasa aman dalam menikmati kemajuan teknologi yang ada.

Referensi :

John McCarthy,From here to human-level AI,Artificial Intelligence,Volume 171, Issue 18,2007.

Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307–316

https://www.hukumonline.com/berita/a/seberapa-siap-kita-melindungi-data-pribadi-di-era-ai-lt642e8aa14441b/?page=2

https://www.unpad.ac.id/2023/06/pakar-unpad-sebut-ai-jadi-tantangan-dalam-hukum-perlindungan-data-pribadi/

 
Berita Terpopuler