Ferdy Sambo Dieksekusi ke LP Salemba untuk Jalani Penjara Seumur Hidup

Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dieksekusi ke LP Salemba.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA pada Selasa (8/8/2023), mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) resmi dilakukan eksekusi badan ke sel penjara, Kamis (24/8/2023). Kejaksaan mengeksekusi badan terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas-II A Salemba, di Jakarta Pusat (Jakspus). 

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pelaksanaan eksekusi badan terhadap ketiga terpidana tersebut setelah status hukum para terpidana kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. “Pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana berjalan dengan situasi yang aman, dan terkendali,” begitu kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (24/8/2023).

Ketut menerangkan, atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo ke LP Salemba untuk menjalani pemidanaan penjara selama seumur hidup. Adapun terhadap terpidana Kuat Maruf, eksekusi badan untuknya atas putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Dan eksekusi badan terhadap terpidana Ricky Rizal untuk menjalani hukuman penjara selama 8 tahun. 

Sedangkan untuk terpidana Putri Candrawathi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah melaksanakan putusan kasasi MA dengan mengeksekusinya ke LP Perempuan Pondok Bambu, di Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (23/8/2023). Terpidana Putri Candrawathi sesuai putusan kasasi MA, dihukum pidana penjara selama 10 tahun. Satu-satunya terpidana dalam kasus ini yang sudah berstatus bebas bersyarat adalah Bharada Richard Eliezer yang inkrah dengan hukuman paling ringan 1 tahun 6 bulan.

“Iya betul per hari ini sudah masuk, eksekusi putusan dilakukan terhadap terpidana PC (Putri Candrawathi) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu,” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Putri Candrawathi adalah istri dari Ferdy Sambo. Pasangan suami-istri itu adalah terpidana utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu, di jatuhi hukuman pidana mati di peradilan tingkat pertama di PN Jaksel. Namun di tingkat kasasi, MA mengubah putusan menjadi seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi, di tingkat peradilan pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kasasi di tingkat MA, mendiskon hukuman menjadi 10 tahun.

Sedangkan terpidana lainnya, yakni Ricky Rizal semula diganjar hukuman 13 tahun oleh hakim tingkat pertama. Di tingkat kasasi menjadi hanya delapan tahun penjara. Terakhir terpidana Kuat Maruf juga mendapatkan korting hukuman dari hasil kasasi di MA menjadi 10 tahun. Padahal di peradilan tingkat pertama, pembantu Keluarga Sambo itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain empat terpidana itu, satu terpidana lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer sudah bebas bersyarat dari pemenjaraan selama 1 tahun 6 bulan.

Diskon putusan kasasi Ferdy Sambo cs. - (Republika)

 
Berita Terpopuler