Polda Jabar Kembali Tangkap Youtuber yang Promosikan Judi Online

Salah satu Youtuber asal Bandung disebut mempromosikan sejumlah situs judi online.

Republika/M Fauzi Ridwan
Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) menggiring seorang Youtuber asal Bandung yang menjadi tersangka kasus promosi judi online di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/8/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) kembali memproses hukum Youtuber terkait kasus promosi judi online. Kali ini Polda Jabar menangkap Youtuber asal Bandung berinisial II alias EG.

Tersangka ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di kediamannya, Jalan Sukasari, Kota Bandung, pada Senin (31/7/2023). “Yang bersangkutan adalah Youtuber,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/8/2023).

Anggoro menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait promosi situs judi daring di media sosial. “Pelapor membuka media sosial, kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online enam alamat web,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Anggoro, tersangka diduga mempromosikan situs judi daring melalui dua channel Youtube, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak. Sementara ini, kata dia, tersangka diduga mempromosikan enam situs judi daring. 

Tersangka diduga sudah mempromosikan judi daring ini sejak Januari hingga Juli 2023 atau sekitar senam bulan dan mendapatkan keuntungan. “Yang bersangkutan bertahap mendapatkan keuntungan. Dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta,” kata Anggoro.

Anggoro mengatakan, penyidik masih mendalami awal mula tersangka dapat mempromosikan situs judi daring. Namun, kata dia, kedua belah pihak terkait sudah menjalin komunikasi untuk promosi situs judi daring itu.

Polisi menyita sejumlah barang dari tersangka, di antaranya ponsel, laptop, dan  satu unit motor. Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Anggoro mengingatkan kepada Youtuber atau masyarakat lainnya agar tidak mempromosikan judi daring. Ia mengatakan, polisi akan melakukan penindakan jika ada yang mempromosikan judi daring.

“Jangan ada lagi masyarakat yang endorse judi online, termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” kata Anggoro.

Ferdian Paleka

Terkait kasus serupa, sebelumnya jajaran Polda Jabar menangkap Ferdian Paleka. Tersangka diduga mempromosikan sejumlah situs judi daring lewat saluran Youtube dan Facebook. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka ditangkap di tempat indekosnya, Jalan Sukajadi, Kota Bandung.

 

Jajaran Polda Jabar menunjukkan sejumlah barang bukti kasus promosi judi daring dengan tersangka Ferdian Paleka, Rabu (26/7/2023). - (Republika/Muhammad Fauzi Ridwan)

 

 

Di kamar indekos itu didapati komputer yang menampilkan akun Facebook dengan konten judi. “Dalam postingannya tersebut tersangka Ferdian Paleka sedang melakukan aktivitas endorse perjudian,” kata Ibrahim di Markas Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ibrahim mengatakan, tersangka diduga mendapatkan endorse untuk promosi judi daring sejak Maret hingga Mei lalu. Terkait promosi salah satu situs judi daring, kata dia, tersangka diduga mendapatkan keuntungan Rp 30 juta. Sementara terkait situs judi daring lainnya, tersangka diduga mendapatkan keuntungan Rp 570 juta.

Ferdian Paleka juga dijerat ketentuan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan penindakan terhadap aktivitas promosi judi daring ini. “Yang endorse akan dicari,” kata Deni.

Selebgram

Kasus promosi judi daring juga diungkap jajaran Polresta Bandung. Seorang selebgram perempuan berinisial SN (26 tahun) di Kabupaten Bandung ditangkap karena diduga mempromosikan judi daring lewat media sosial Instagram, Senin (14/8/2023). Selain SN, polisi juga menangkap MAG (23) dan GR (34) yang diduga berperan sebagai admin.

Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi awalnya menerima aduan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu melakukan penangkapan. Menurut dia, dalam mempromosikan judi daring lewat Instagram, SN menari hanya mengenakan pakaian dalam. Kemudian muncul tulisan nama situs judi daring.

 

Selebgram asal Bandung dan dua orang yang diduga admin ditangkap terkai kasus promosi judi online. - (Dok Republika)

 

Pada akun Instagram tersangka diberikan keterangan soal link yang dapat diakses. Dua orang tersangka, yang diduga sebagai admin, berperan mengajak orang melalui pesan singkat untuk mengikuti judi daring. Mereka diduga sudah beroperasi selama sekitar setahun.

Menurut Kapolresta, tersangka selebgram dan admin ini mendapat keuntungan berbeda. “Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang. Jadi, nominal yang dipasang, dia dapat 20 persen. Kalau brand ambasador di gaji per bulan. Penghasilan bisa jutaan rupiah,” kata Kapolresta, Rabu (16/8/2023).

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak terbujuk dengan promosi-promosi judi daring ini. “Warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online ini karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya,” kata dia.

 
Berita Terpopuler