Anak Sudah Berkeluarga Masih Wajibkah Menafkahi Orang Tuanya? Ini Penjelasan MUI

MUI memiliki anjuran bagaimana anak berinteraksi terhadap keluarga.

Republika/Thoudy Badai
Kantor MUI.
Rep: Muhyiddin Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, konsep nafkah terhadap orang tua juga memiliki arti penting. Anak-anak memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua mereka, terutama saat orang tua tersebut sudah lanjut usia atau membutuhkan perawatan khusus. 

Baca Juga

Hal ini berdasarkan ajaran kasih sayang, hormat, dan penghormatan terhadap orang tua sebagaimana yang ditegaskan dalam Alquran dan Hadis. Kewajiban ini termasuk memberikan perawatan fisik, emosional, dan finansial kepada orang tua.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, konsep nafkah diatur dalam Islam dan juga dalam perundang-undangan Republik Indonesia. Imam Ar-Rofi'i, sebagaimana disebutkam dalam kitab al-'Aziz syarh al-Wajiz, juz 10 halaman 3; secara sebab-sebab wajib nafaqah ada tiga :

1. Sebab pernikahan. Maka, suami atau bapak sebagai kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya. Batasan bapak memberikan nafkah pada anaknya sampai anak masuk usia dewasa. 

Kadar nafkah yang wajib diberikan adakalanya bersifat pokok-pokok komoditi, seperti makanan, minumanan, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainya. Adapun layanan atau nafkah sifatnya kebutuhan tidak mendesak apalagi hanya bersifat aksesoreis, orang tua boleh memberikan kebutuhan dan aksesoris tersebut,  jika dipandang perlu dan bermanfaat untuk kepentingan anaknya.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33).

 

Kewajiban menafkahi anak bagi orang tua selain diatur dalam agama Islam seperti dijelaskan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 33, juga diatur di dalam perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; Menumbuh kembangkan

anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

2. Budak yang dimiliknya. Maka, bagi tuan atau pemilik budak berkewajiban memberikan nafkah kepada budaknya.

3. Kerabat. Pada hubungan anak dan orang tua masuk pada kewajiban nafaqah. Artinya, orang tua yang tergolong fakir, sementara anaknya punya kemampuan lebih di luar kebutuhan dan kewajibannya, maka ia wajib hukumnya memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya.

"Anak yang dapat memenuhi kebutuhan orang tuanya, meskipun ia sendiri sudah punya  tanggung jawab menafkahi istri dan anaknya, maka perbutan tersebut termasuk contoh bakti (ihsan) seorang anak kepada orang tua, dan itu hukumnya wajib," kata Kiai Muiz kepada Republika, Kamis (10/8/2023).

 

Lebih lanjut, Kiai Muiz menjelaskan bahwa perintah berbakti kepada orang tua termaktub dalam surah An-Nisa ayat 36, Allah SWT berfirman,

...وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua..." 

Tentang pentingnya berbuat baik kepada kedua oranga tua, dalam surat lain juga disebutkan :

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَناً إِمَّا يَبْلغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَهُمَا فلا تقل لهما أَي وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik."(QS.  Al-Isra' ayat 23).

Sedangkan batasan anak dapat membantu atau memenuhi kebutuhan kedua orang tua sesuai dengan kemampuan dirinya.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ 

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". (QS. Al-Baqarah : 286) 

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan". (QS. At-Talaq: 7).

 

Kiai Muiz mengatakan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga memberikan cara dalam urutan memberikan nafkah.

عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ

"Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda: “Mulailah (nafkah) dari dirimu, jika berlebih maka nafkah itu untuk ahlimu, jika berlebih maka nafkah berikutnya untuk kerabatmu, jika masih berlebih maka untuk orang-orang diantaramu, sebelah kananmu dan sebelah kirimu”. (HR Muslim). 

Kiai Muiz menambahkan, kewajiban anak membantu kedua orang tua sesuai kemampuanya juga disebut Undang-Undang Perkawinan Pasal 46 : 

1. Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.

2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. 

 

"Walhasil, dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan, bagi anak yang sudah berkeluarga, ia tetap punya kewajiban memenuhi kebutuhan kedua orang tuanya jika anak tersebut tergolong mampu, dan kedua orang tuanya tergolong membutuhkan. Wallahu A'lam," ucap Kiai Muiz. 

 
Berita Terpopuler