Sambo tak Dihukum Mati Konsekuensi KUHP Baru, Hukuman Putri Dipotek Setengah Dipertanyakan

Sambo tak dihukum mati konsekuensi KUHP baru, pengurangan hukuman Putri dipertanyakan

Republika/Thoudy Badai
Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri). Sambo tak dihukum mati konsekuensi KUHP baru, pengurangan hukuman Putri dipertanyakan
Rep: Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) memaklumi pengubahan hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut, merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Undang-undang (UU) 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca Juga

Namun keluarga Brigadir J, mempertanyakan pengurangan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi. MA dalam kasasinya mendiskon hukuman isteri Ferdy Sambo itu dari 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

Terkait Ferdy Sambo, kata Martin menerangkan, KUH Pidana baru itu, mengabaikan penjatuhan hukuman mati. Sebab itu, dikatakan dia, dapat dimaklumi majelis hakim agung, mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hanya seumur hidup. 

“Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati,” kata Martin, Selasa (8/8/2023).

Namun pemotongan hukuman Putri Candrawathi mengundang pertanyaan...

 

Namun Martin mengatakan, putusan kasasi tentang pengurangan hukuman terhadap Putri Candrawathi mengundang pertanyaan. Karena dikatakan dia, putusan peradilan tingkat pertama di PN Jaksel, dan kedua di PT DKI Jakarta disebutkan peran Putri Candrawathi adalah pemicu dari peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban (Brigadir J) merasa kecewa terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati. Kami anggap pengurangan hukuman terhadap Putri Candrawathi itu, tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” begitu ujar Martin.

Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara selama seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. 

Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta. “Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).

Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Kata Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektonik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” begitu dalam putusan kasasi.

 

Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.

Kata Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat. Karena dikatakan dia, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyakan berbeda pendapat. “P1 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi melanjutkan.

Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut, pun mengubah putusan tiga terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara.

Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), isteri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya. 

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, ditingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan pidana mati tersebut. Adapun terhadap terdakwa Ricky Rizal, majelis hakim tingkat pertama dan kedua menghukumnya selama 13 tahun penjara.

 

Terhadap terdakwa Kuat Maruf, majelis hakim PN Jaksel, pun sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Hasil banding yang dilakukan di PT DKI Jakarta, pun menguatkan putusan yang sama. Begitu juga terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang semula diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh hakim PN Jaksel, dan di PT DKI Jakarta.

 
Berita Terpopuler