Panji Gumilang jadi Tersangka, Forum Indramayu Menggugat Gelar Tumpengan

Pemberian tumpeng tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada Polri. 

Dok Republika
Polisi melakukan penggeledahan terhadap Mahad Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/8/2023).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Penetapan status tersangka Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama, disambut massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM). Mereka menggelar tumpengan di tengah aksi unjuk rasa, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga

Aksi tersebut dilakukan di pertigaan Jalan Babakan Dampyang, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Massa FIM membawa nasi tumpeng yang diberikan secara simbolis kepada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi unjuk rasa. Pemberian tumpeng tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada Polri, yang telah menangkap dan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

‘’Tumpengan ini hanya sebagai simbolis ucapan terima kasih kami,’’ kata koordinator aksi FIM, Achmad Sayid Muchlisin.

Sementara itu, dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa FIM menuntut Bareskrim Polri agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan di Mahad Al-Zaytun.

Koordinator Umum (Kordum) FIM, Carkaya mengatakan, FIM akan terus mendorong Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuannya terkait Al-Zaytun.

‘’FIM dari awal memang sudah mendorong sejumlah isu, salah satunya terkait tanah, galangan kapal dan sebagainya,’’ katanya. 

 

 
Berita Terpopuler