Pemerintah akan Relaksasi Pajak Barang Milik PMI

Barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Pemerintah akan memberikan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI). Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, kebijakan ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

"Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar 1.500 dolar AS setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang," kata Benny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Benny juga mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Ia meyakinkan barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

"Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ucapnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI. Benny menyebut, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Tanah Air.

"Presiden setuju terkait pembebasan IMEI HP milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi," jelaanya.

"Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia," tambah dia.

 

 

 
Berita Terpopuler