Sinergi dengan Pemda, Bea Cukai Magelang Musnahkan Jutaan Rokok dan Puluhan Liter Miras

Total nilai barang Rp 1.878.530.650 dan potensi kerugian negara Rp 1.268.217.976.

Bea Cukai
Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai ilegal hasil penindakan bersama.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai ilegal hasil penindakan bersama antara Bea Cukai, pemerintah daerah (pemda) serta aparat penegak hukum lain, baik TNI, kepolisian, maupun kejaksaan.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono mengungkapkan, barang yang dimusnahkan yaitu, 1.598.090 batang rokok, 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 550 gram tembakau iris. Total nilai barang Rp 1.878.530.650,00 dan potensi kerugian negara Rp 1.268.217.976,00.

Modus operandi saat ini menurut Imam, sudah sangat beragam. Penjualan melalui marketplace juga banyak ditemukan, sehingga kita harus jalin kerja sama dengan para pengusaha jasa titipan. 

Selain itu, pengangkutan rokok dari timur ke barat, yang sebelumnya menggunakan truk sekarang mulai beralih dengan mobil pribadi. Untuk dapat mengungkap pelanggaran tersebut, tentunya dibutuhkan sinergi yang optimal antara Bea Cukai, APH lain dan pemerintah daerah. “Kemudian kepada masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal kami mohon untuk melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Magelang atau pemerintah daerah khususnya Satpol PP,” katanya dalam siaran pers.

Kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan di Setda Kabupaten Mgelang merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, khususnya bidang sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini ikut meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pemerintah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta bahaya rokok ilegal terhadap penerimaan negara.

Alokasi DBHCHT pada tahun 2023 berdasar Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengalami peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen. Dengan adanya dana tersebut diharapkan akan membantu perekonomian daerah dan mampu meningkatkan kerjasama Pemerintah Daerah dan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keungan No. PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, terdapat alokasi dana 10 persen untuk Penggunaan di bidang penegakan hukum. Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk bersinergi dengan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal. 

Adapun bentuk kegiatan yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 39/PMK.04/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, maka terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai, maka penyelesaiannya harus dimusnahkan.

 
Berita Terpopuler