Persiapan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Pada Agustus 2023, PN Bandung rencananya melakukan mediasi terlebih dahulu.

Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Rep: Arie Lukihardianti/Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersiap menghadapi gugatan dari pihak Pemimpin Ma’had atau Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar.

Baca Juga

Ridwan Kamil mengatakan, gugatan itu ditujukan kepada dirinya selaku gubernur Jabar, bukan secara pribadi. “Gugatannya ke jabatan saya, kan sebagai gubernur. Jadi, tak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil,” kata dia di Kota Bandung, Jabar, Senin (31/7/2023).

Sebagai gubernur, Ridwan Kamil mengatakan, akan menghadapi gugatan dari pihak Panji Gumilang. Soal gugatan itu sudah dikomunikasikan dengan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.

“Oleh Biro Hukum sudah melakukan kajian-kajian. Saya sudah menyiapkan tim untuk mendampingi, pengacara, sudah,” kata Ridwan Kamil.

Gugatan pihak Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil teregistrasi di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada 24 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan materielnya Rp 900 dan gugatan immateriel Rp 9.000.000.000.009.

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan sebelumnya mengatakan, pemprov sudah menerima berkas gugatan dari PN Bandung pada 26 Juli 2023. Ia mengaku belum bisa mengungkapkan poin gugatan.

 

 

Biro Hukum menunggu arahan dari Gubernur Ridwan Kamil. “(Poin gugatan) Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di Pak Gubernur. Termasuk kuasa hukumnya. Kita juga masih tunggu arahan beliau. Kalau sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum,” kata Teppy, saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023). 

Mediasi

Humas PN Bandung, Dalyusra, mengonfirmasi gugatan pihak Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah teregistrasi di laman SIPP PN Bandung. Gugatan didaftarkan 24 Juli 2023. Menurut dia, hakim yang akan menyidangkan gugatan itu pun sudah ditunjuk. “Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan, yaitu hakim Tuti Haryati,” kata Dalyusra kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Dalyusra menjelaskan, sebelum masuk ke pokok perkara gugatan, pengadilan akan terlebih dahulu melakukan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Sidang mediasi dijadwalkan pada 15 Agustus 2023. “PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu, dijadwalkan pada 15 Agustus 2023,” kata Dalyusra.

 
Berita Terpopuler