Danpuspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Danpuspom menyayangkan KPK yang langsung mengumumkan status tersangka Henri dan Afri.

Dok Basarnas
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Rep: Flori Sidebang, Dessy Suciati Saputri Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai, penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.

Baca Juga

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference (KPK) ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

 

Agung pun menyayangkan sikap KPK yang langsung mengumumkan status tersangka terhadap Henri dan Afri. Sebab, keduanya masih merupakan prajurit aktif saat tertangkap dalam kasus ini

"Jadi pada intinya, kita saling menghormati. kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga. kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian," ujar Agung.

 

Dia pun menegaskan bahwa Puspom TNI pun mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Agung memastikan, personel TNI yang terlibat rasuah akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

 

"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau misalkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka," tegas Agung.

"Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," tambah dia menjelaskan.

Adapun KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

 

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono pada Kamis (27/7/2023), mengungkapkan, bahwa Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan. Penahanan itu dilakukan oleh pihak Puspom TNI.

 

“Sudah ditahan Letkol-nya (Afri)," kata Julius.

Selain Afri, KPK juga menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus ini. Julius menyebut penahanan terhadap Henri masih dalam proses di Puspom TNI.

Julius menjelaskan, saat ini Puspom TNI tengah melakukan penyidikan terhadap Afri. Dia mengatakan, penahanan Henri akan dilakukan setelah pendalaman pada Afri rampung.

"(Penahanan Henri) setelah pendalaman letkolnya (Afri)," ujar Julius.

"Proses penyidikan terhadap letkolnya sedang berlangsung, hasilnya akan terang benderang," tambah dia menjelaskan.

 

In Picture: KPK OTT Proyek Basarnas, Kabasarnas Ditetapkan Tersangka

 

Menyusul dua prajurit aktif TNI menjadi tersangka korupsi, KPK bakal menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan depan. Pertemuan ini rencananya akan membahas kerja sama penanganan kasus hukum anggota TNI yang terlibat rasuah.

"Sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom TNI. Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Alex menjelaskan, pertemuan ini dilakukan agar kasus korupsi yang melibatkan prajurit aktif TNI tidak terulang kembali. Sebab, ia menyebut, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.

"Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," ujar Alex.

Adapun terkait kasus di Basarnas, Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Basarnas dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti yang cukup. Dalam kasus ini, Henri diduga mendapat fee 10 persen dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Dia mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar.

Henri menentukan langsung besaran fee tersebut. Uang yang diserahkan disebut sebagai dana komando atau dako.

Perinciannya, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan duit sebesar Rp 999,7 juta di parkiran salah satu bank di Cilangkap. Sedangkan dari Roni menyerahkan Rp 4,1 miliar dari aplikasi setoran bank. 

“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR, dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” ungkap Alex, Rabu (26/7/2023).

Uang suap itu diserahkan kepada Henri melalui orang kepercayaannya, yakni Afri. KPK dan Puspom TNI pun masih akan mendalami dugaan adanya pemberi suap lainnya.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi kejelian KPK dalam penetapan Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

"Bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp 1 miliar dari yang didugakan. Tapi, kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi, tidak harus sampai Rp 1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara)," ujar Mahfud ketika ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Menurut Mahfud, pemerintah selama ini telah memberlakukan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Peraturan yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.

"Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu, sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap. Kalau mengakali lelang, makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru), nanti malah nggak selesai-selesai," katanya.

Nantinya, katanya, penyidik KPK akan melihat apakah ada penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa itu. "Markup atau markdown-nya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka," ujar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta perbaikan sistem elektronik katalog setelah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jokowi ingin perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus dilakukan.

“Ya perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus. Perbaikan sistem seperti misalnya e-katalog. Sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya 10 ribu. Artinya perbaikan sistem,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7/2023).

Jokowi pun menegaskan jika ada pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari sistem tersebut, maka harus menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada,” ujar Jokowi.

 

Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Singapura - (Channel News Asia)

 
Berita Terpopuler