Vonis Kasus Suntik Vaksin Kosong
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan
Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19.
Berita Terpopuler