Forum Pemred: Google Provokatif Terkait Perpres Jurnalisme Berkualitas

Naskah rancangan perpres tersebut sudah dikirim Kemenkominfo ke Presiden Jokowi.

tangkapan layar Google
Google buka suara perihal peraturan presiden (perpres) baru tentang jurnalisme.
Rep: Fergi Nadira Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam blog resmi Google di Indonesia, perwakilan dari Google APAC memberikan rilis menanggapi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia menanggapi dengan terkejut rilis tersebut.

Ketua Forum Pemred, Arifin Asydhad, menilai Google terkesan provokatif dan berupaya memecah belah hingga ada tendensi intimidatif. Google juga dinilai meremehkan keberadaan Dewan Pers itu sendiri yang berdiri sebagai lembaga independen yang menaungi pers di dunia jurnalistik.

"Terus terang saya terkejut membaca respons negatif Google terhadap rancangan Perpres Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang saat ini masih terus difinalisasi dan diharmonisasi oleh pemerintah," kata Arifin kepada Republika.co.id pada Rabu (26/7/2023).

Menurut dia, Google telah dilibatkan dalam diskusi serta harmonisasi dalam draft Perpres terkait. Seharusnya, Google tidak emosional dan lebih arif dalam menghimpun dan menerima aturan baru yang sudah terencana sejak lama itu.

"Terkesan Google provokatif dan berupaya memecah belah dan intimidatif, bahkan terkesan meremehkan keberadaan dewan pers padahal seharusnya keberadaan dewan pers ini harus dihormati," kata Arifin.

Forum Pemred dalam hal juga berharap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie memanggil Google untuk meminta klarifikasi terkait respons yang dinilai negatif. Dia menekankan agar Google turut andil dan masuk bertanggung jawab dalam distribusi konten yang dapat dipertanggungjawabkan, sebab platform digital masuk dalam ekosistem industri media.

"Google juga harus menyadari bahwa ada dampak-dampak negatif yang terjadi pada praktik jurnalisme saat ini, ya selain tentu juga memang ada dampak positif yang dirasakan oleh media, yang tentu dampak positif ini juga tak bisa dinafikan," katanya menegaskan.

Baca Juga

Bantuan yang diklaim Google...

Sebelumnya, Google mengatakan, selama bertahun-tahun pihaknya telah banyak berinvestasi untuk mendukung penerbit berita, melalui berbagai program, kemitraan, dan produk untuk memberdayakan penerbit berita agar dapat membangun masa depan yang berkelanjutan. Sejak 2019, Google mengaku telah membuat komitmen pendanaan dengan nilai yang signifikan untuk melatih hampir 1.000 penerbit berita di Indonesia melalui Local News Foundry dan Digital Growth Program.

Arifin menilai dukungan terhadap jurnalisme berkualitas sebenarnya tidak hanya sekadar memberi pelatihan dan bantuan dana semata. Namun, harusnya bersama-sama mencari akar persoalan terkait distribusi konten yang lebih baik untuk dicari solusi yang lebih efektif dan strategis.

"Kalau akar persoalan tidak disentuh maka dampak negatif dari ekosistem media saat ini malah berkepanjangan dan oleh karenanya, dengan Perpres ini, ya publisher maupun konten kreator itu bisa terpacu dalam membuat konten yang bisa dipertanggungjawabkan termasuk dalam menjaga etika, dan bagaimana upaya meminimalkan pencurian konten yang saat ini marak sekali," katanya menegaskan.

"Jadi, sudah saatnya Google tidak egois dalam membentuk ekosistem informasi saat ini, tapi sebaliknya Google bisa bersama-sama dan melibatkan media demi hak masyarakat Indonesia dalam mendapatkan konten yang benar, bisa dipertanggungjawabkan dan bermanfaat," tuturnya.

Platform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mencantumkan berita dari perusahaan pers media. Mereka wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers terkait, untuk memampang hasil jurnalistik.

Vice President Government Affairs and Public Policy Google APAC, Michaela Browning, buka suara perihal Perpres baru tentang jurnalisme. Pihaknya khawatir rancangan tersebut berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir bahwa, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan," kata Michaela dalam pernyataan resminya pada Selasa (25/7/2023).

Membatasi keberagaman sumber berita...

Menurut Google APAC, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik bukannya malah membangun jurnalisme berkualitas. Hal itu dapat memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan. Google menegaskan memiliki misi membuat informasi yang mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang.

"Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung memengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia," ujarnya.

Google merasa hal itu berimbas pada upaya mereka dalam mendukung industri berita di Indonesia. Michaela mengatakan, timnya akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana mengoperasikan produk berita di negara ini.

Ketentuan publishers rights itu pun tertuang dalam draf Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Naskah rancangan perpres tersebut sudah dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo.

 
Berita Terpopuler