Baru Pensiun, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka di KPK

Pati bintang tiga TNI AU dan Letkol Afri Budi terjaring OTT KPK di dekat Mabes TNI.

Dok Basarnas
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap OTT KPK.
Rep: Flori Anastasia Sidebang Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Mabes Hankam, Jakarta Timur dan Kota Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Henri sebenarnya sudah memasuki masa pensiun, karena sudah memasuki usia 58 tahun pada 24 Juli 2023. Hanya saja, ia belum sempat melakukan serah terima jabatan (sertijab). Hal itu karena pelantikan Kabasarnas yang baru masih menunggu surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pergantian Henri bersamaan dengan keputusan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan mutasi 96 perwira tinggi (pati) TNI tiga matra. Posisi yang ditinggalkan Henri akan ditempati Marsdya Kusworo. Saat ini, Kusworo menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. "Ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 96 perwira tinggi TNI terdiri dari 53 pati TNI AD, 26 pati TNI AL, dan 17 pati TNI AU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabidpenum Puspen TNI, Letkol Laut (KH) Bazisokhi Gea, Rabu (19/7/2023).

Dalam OTT terkait proyek pengadaan alat pendeteksi reruntuhan di Basarnas, KPK total menetapkan lima tersangka. Dua orang dari militer dan tiga orang warga sipil dari pihak swasta. 

Selain Marsdya Henri, empat orang lainnya adalah Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA). 

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, penetapan status kepada lima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Alex menyampaikan, total ada 11 orang yang terjaring operasi senyap itu. Mereka kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah diperiksa, akhirnya hanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Alex menambahkan, di lokasi OTT, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai. "Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta," ujarnya.

Atas kasus itu, kini KPK menyerahkan pati bintang tiga TNI AU tersebut untuk ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal itu lantaran saat terjaring kasus OTT, status Henri masih militer aktif dan tercatat berdinas sampai akhir Juli 2023.

 
Berita Terpopuler