Aturan Baru KPU: Tak Ada Sanksi 'Kampanye Colongan'

KPU melarang peserta pemilu kampanye di luar jadwal, tapi tidak memuat ketentuan sanksi.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid yang diundangkan pada 17 Juli 2023 itu, KPU melarang peserta pemilu melakukan 'kampanye colongan' atau di luar jadwal, tapi tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggar. KPU lewat...

Baca Juga

 
Berita Terpopuler