Mahfud MD Tinggikan Suara Peringatkan Panji Gumilang, Hadapi Tindak Pidana

Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.
Rep: Febryan A/Antara Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD memperingatkan Panji Gumilang terkait kasus yang membelit pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun itu.  Hal itu disampaikan Mahfud sebagai respons atas gugutan yang dilayangkan Panji Gumilang. 

Baca Juga

Mahfud sempat meninggikan suara dan mengangkat telunjuknya sembari memperingati Panji Gumilang.  Ia menegaskan bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan. 

"Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal," kata Mahfud lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (22/7/2023). 

Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang yang dilakukan Panji, termasuk soal dugaan penyelewengan zakat.  

Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud. 

 

 

Ia pun merasa bahwa gugatan tersebut hanya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini, kasus Panji Gumilang merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi. Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian."Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tegas dia.

Untuk itu, kataMahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng."Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu 'kan urusan enteng saja," ungkap Mahfud.

 

 

 
Berita Terpopuler